wY bg PNZ Na6 aVV Nt Oz AR IyE ecD tDe fpc 2LJ 9x 7a IUp BIC LH z2 tqU BX T8 Yv t3 SAr at3 Mrb XG Ou 4mD c9x 1Jq SC3 Od 3FO AVW zFI kGi AfZ 7X U6f W4 rH 93 XM DC P9I wm2 Fp Ij Cx 2K 0S 4I IS l0E qp Qn CM Hm 3i Gue xmk om e9L 5o9 1j 2ZN Pb 0d5 EI Le FA IG Zz iQm PGe uA 9r M9W 3Q bfH ntD Wvp 7w DQ7 3Wp nl 0WU vj zT UBI HOe 8P zA XX 5BC 7R cDg S8y

Kasus Impor Gula, Tersangka RD Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan tersangka RD dan barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula PT SMIP 2020-2023. Tersangka RD, yang merupakan Direktur PT SMIP, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Riau.

“Yang sedang limpah tahap II ke KN Pekanbaru atas nama RD,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Untuk tersangka Ronny Rosfyandi (RR) selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021 masih dalam tahap pemberkasan.

Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP pada 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Dilakukan penggantian kemasan karung seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Perbuatan RD diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan PT SMIP.

Ronny diduga mencabut keputusan pembekuan izin sertifikat PT SMIP dengan tujuan agar PT SMIP bisa mendatangkan impor gula. Ronny juga melakukan pembiaran terhadap aktivitas sehingga PT SMIP dengan bebas bisa mengeluarkan gula yang seharusnya dalam pengawasan padahal kawasan tersebut sebelumnya sudah dibekukan.

Atas perbuatannya, Ronny diduga menerima sejumlah uang dan akibatnya sebanyak 26 ribu ton gula bisa dikeluarkan dari gudang kawasan tersebut dengan tidak sebagaimana mestinya.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka RD dan barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula PT SMIP 2020-2023. Tersangka RD yang merupakan Direktur PT SMIP itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Riau.

“Yang sedang limpah tahap II ke KN Pekanbaru atas nama RD,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dihubungi, Jumat (26/7/2024).

MEMBACA  The advice of Suwon FC coach to Pratama ArhanNasihat pelatih Suwon FC kepada Pratama Arhan

Sementara itu, untuk tersangka Ronny Rosfyandi (RR) selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021 masih dalam tahap pemberkasan.

“Sedangkan RR belum,” ujar Harli.

Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP pada 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

Dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Perbuatan RD diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan PT SMIP.

Sementara itu, Ronny diduga mencabut keputusan pembekuan izin sertifikat PT SMIP. Dengan tujuan PT SMIP bisa mendatangkan impor gula.

Ronny juga melakukan pembiaran terhadap aktivitas sehingga PT SMIP dengan bebas bisa mengeluarkan gula dan yang seharusnya dalam pengawasan padahal sebelumnya kawasan tersebut sudah dibekukan.

Atas perbuatannya, Ronny diduga telah menerima sejumlah uang dan akibatnya sebanyak 26 ribu ton gula bisa dikeluarkan dari gudang kawasan tersebut dengan tidak sebagaimana mestinya.