Sabtu, 31 Januari 2026 – 06:40 WIB
Sleman, VIVA – Penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, suami yang mengejar penjambret untuk lindungi istrinya, dinilai Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai momen penting untuk evaluasi penanganan kasus sensitif di Polri. Penonaktifan Kapolresta Sleman dalam kasus ini disebut bisa jadi contoh agar objektivitas hukum tetap terjaga.
Baca Juga :
Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Dicopot dari Jabatannya Buntut Kasus Hogi Minaya
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menilai langkah Mabes Polri menonaktifkan Kapolresta Sleman sudah tepat karena berkaitan dengan audit khusus oleh Irwasum. Menurutnya, penonaktifan diperlukan agar pemeriksaan berjalan netral.
“Ini sebenarnya langkah yang tepat karena ada perhatian mendalam terhadap kasus ini, sehingga objektivitas pemeriksaan bisa lebih terjaga,” kata Choirul Anam.
Baca Juga :
Kasus Hogi Minaya, Politikus PDIP ke Kapolres Sleman: Kalau Saya Masih Kapolda Sudah Berhentikan Anda
Ia menjelaskan, audit itu tidak hanya memeriksa prosedur penyidikan, tapi juga menilai aspek kepemimpinan dan pengawasan internal. Salah satu fokusnya adalah menelusuri kenapa peristiwa penjambretan awalnya dikonstruksi sebagai kecelakaan lalu lintas.
Choirul menilai, pergeseran sudut pandang inilah yang perlu dievaluasi agar aparat tidak salah menempatkan posisi korban dan pelaku. Kasus Hogi Minaya seharusnya dipahami utuh sejak awal.
Baca Juga :
Tak Layak Jadi Tersangka, Komisi III DPR Desak Kasus Hogi Minaya Dihentikan
Kompolnas mengingatkan agar aparat lebih berhati-hati sehingga korban kejahatan tidak dikriminalisasi. Penanganan perkara harus pertimbangkan situasi darurat dan naluri membela diri.
“Kasus ini perlu dilihat dari awal sebagai peristiwa penjambretan. Jangan sampai korban kejahatan justru diposisikan sebagai pelaku,” ujarnya.
Komisioner Kompolnas itu juga menambahkan, penonaktifan Kapolresta Sleman patut dijadikan contoh bagi satuan polisi lain dalam menangani kasus yang jadi perhatian publik. Jika audit temukan pelanggaran serius, sanksi lebih tegas bisa dijatuhkan.
“Kalau kesalahannya berat, tentu bisa berujung pada pencopotan, tidak hanya penonaktifan sementara,” tegas Choirul.
Kapolresta Sleman Dinonaktifkan
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto (kiri)
Foto: Tangkapan layar YouTube TV Parlemen
Sebelumnya, Mabes Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya. Keputusan ini berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) oleh Itwasda Polda DIY.
Halaman Selanjutnya
Dalam audit yang digelar 26 Januari 2026, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga penanganan perkara menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan berdampak pada citra Polri. Penonaktifan dilakukan untuk jamin objektivitas pemeriksaan lanjutan.