Guru Honorer SDN 4 Baito Supriyani sedang menjalani sidang di PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan. Foto: ANTARA/Suwarjono
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan, Andi Gunawan, diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait kasus guru honorer SDN 4 Baito Supriyani. Supriyani diduga memukul siswa berinisial D (8), yang merupakan anak polisi di Polsek Baito. Kasus tersebut saat ini sedang berlangsung di PN Andoolo.
Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan, Andi Gunawan, dipanggil ke Kejati untuk dimintai klarifikasi terkait dengan kinerjanya dalam kasus Supriyani. Sementara itu, mantan Kasi Intel Kejari Kendari, Bustamil, ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pidum Kejari Konsel.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap seorang jaksa di Kejari Konsel yang terkait dengan kasus guru honorer SDN 4 Baito Supriyani. Kasi Pidum Kejari Konsel saat ini dalam proses pemeriksaan, dan satu jaksa di Kejari Konsel juga ikut diperiksa terkait kasus tersebut.
Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani telah menjalani sidang perdana atas dugaan penganiayaan siswanya di PN Andoolo, Konsel pada 4 November 2024. Kasus ini telah berbuntut pada pemeriksaan dua jaksa Kejari Konsel oleh Kejati Sultra, dan Kasi Pidum juga telah dinonaktifkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News