Jakarta (ANTARA) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengidentifikasi empat individu sebagai korban pelecehan seksual yang terkait dengan grup Facebook yang sekarang diblokir bernama “Fantasy Sedarah”. Penemuan grup ini telah memicu kemarahan publik belakangan ini.
Para korban telah disalahgunakan secara seksual oleh dua tersangka, yang diidentifikasi sebagai MS dan MJ, Direktur Divisi Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Manusia Polri, Brigjen Nurul Azizah, mengatakan.
Dalam konferensi pers di markas Bareskrim Polri di Jakarta pada hari Rabu, dia mengatakan bahwa MS diduga secara seksual menyerang tiga dari korban.
“Para korban terdiri dari seorang dewasa berusia 21 tahun dan dua anak, masing-masing berusia 8 dan 12 tahun,” kata Azizah kepada media.
Azizah mengatakan bahwa MS diduga telah mengambil foto dari korban dewasa – adik iparnya yang lebih muda – saat mereka tidur.
Dia menambakan bahwa MS telah dikonfirmasi sebagai paman dari dua korban minor tersebut, mencatat bahwa tersangka telah melecehkan mereka dua kali.
“Suspek MS mengambil foto dan video yang tidak pantas secara seksual dari semua korban,” ungkapnya.
Sementara itu, MJ telah menyerang seksual anak perempuan tetangganya yang berusia tujuh tahun, tambahnya.
“Para pelaku telah melecehkan korban tiga kali dan merekam tindakan amoralnya menggunakan ponselnya,” katanya.
Dia menegaskan bahwa timnya telah berkoordinasi secara intensif dengan Polda Metro Jaya dan Direktorat Cyber Crime Bareskrim untuk melacak bukti digital, karena lebih banyak orang diyakini telah menjadi korban kasus serupa di berbagai wilayah.
Selain penuntutan, polisi juga bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk membantu korban pulih secara psikologis dan fisik.
“Kami juga siap menyediakan rumah aman, jika diperlukan,” katanya.
Hingga saat ini, Polri telah menetapkan enam pria sebagai tersangka yang terkait dengan kasus pornografi online. Mereka diidentifikasi dengan inisial mereka sebagai MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA.
Mereka diduga telah memposting konten incest di grup Facebook dan grup lain yang disebut “Suka Duka”.
Berita terkait: Pemerintah mengambil tindakan terhadap grup Facebook yang mempromosikan pornografi incest
Berita terkait: Indonesia menghapus 380 ribu konten pornografi untuk melindungi anak-anak
Penerjemah: Nadia P, Tegar Nurfitra
Editor: Arie Novarina
Hak cipta © ANTARA 2025