Kasus Dugaan Korupsi Alat Kesehatan Covid-19 di Kuansing Meningkat ke Tahap Penyidikan

Petugas Kejaksaan Negeri Kuansing, Riau, telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Covid-19 di Dinas Kesehatan (Diskes) Kuansing tahun 2020 dari tingkat penyelidikan ke penyidikan. Kepala Seksi Intelijen Kuansing, Rozie Juliantono, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah memeriksa enam saksi dan menemukan bukti dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alkes Covid-19 tersebut. “Hasil ekspose pada 5 Maret 2024, tim sepakat untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan,” kata Rozie pada Kamis (7/3).

Diketahui bahwa Diskes Kuansing pada tahun 2020 melakukan pengadaan paket pekerjaan belanja alkes/kedokteran habis pakai alat untuk mencegah penularan Covid-19 berdasarkan dokumen kontrak nomor 443/DISKES-SET/549 Tanggal 08 Desember 2020. Proyek tersebut memiliki jangka waktu pekerjaan selama 12 hari untuk 34.725 unit Antigen Swab dengan nilai kontrak sebesar Rp15.287.800.000 dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran 2020.

Penyidik Kejari Kuansing telah memutuskan untuk menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Covid-19 di Kuansing ke tahap penyidikan.

MEMBACA  Pemerintah Didorong untuk Memantau Ketat Permenperin terkait TKDN demi Menghindari Investor Pergi