Kasus Dugaan Kekerasan Seksual: Achraf Hakimi Berhadapan dengan Hukuman 15 Tahun Penjara

Sabtu, 2 Agustus 2025 – 13:12 WIB

Paris, VIVA – Pemain Paris Saint-Germain (PSG), Achraf Hakimi, terancam hukuman 15 tahun penjara karena kasus dugaan kekerasan seksual di Februari 2023, menurut media Prancis dan Maroko.

Baca Juga:
Rencana Besar Manchester United Dirusak Tottenham

Media Prancis Le Parisien melaporkan pada Jumat (1/8), Kejaksaan Nanterre resmi menuntut Hakimi atas kasus ini.

"Berdasarkan dakwaan tertanggal 1 Agustus, jaksa menuntut pemain Timnas Maroko berumur 26 tahun ini diadili di pengadilan pidana. Dia dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap seorang wanita di rumahnya dekat Paris pada Februari 2023," ujar Kejaksaan Nanterre.

Baca Juga:
Manchester United Buktikan Magnet Global, Laga Pramusim di AS Lampaui Jumlah Penonton Final Piala Dunia Antarklub 2025

Jika terbukti bersalah, Hakimi bisa dipenjara hingga 15 tahun.


Foto: AP Photo/Michel Euler, File

Baca Juga:
Bek Chelsea: Juara Piala Dunia Antarklub Lebih Besar dari Liga Champions

Kasus ini berawal saat seorang wanita 24 tahun melaporkan Hakimi ke polisi di Nogent-sur-Marne, Paris, meski awalnya tidak ingin menuntut. Hakimi diperiksa sebagai tersangka di Maret 2023 dan dihadapkan dengan korban di akhir tahun itu, tapi dia tetap menyangkal semua tuduhan.

Melalui pengacaranya, Fanny Colin, Hakimi mengaku jadi korban pemerasan. "Klien saya tidak bersalah, dan kami yakin hukum akan membuktikan itu," kata Colin.

Setelah penyelidikan lama, Kejaksaan Nanterre merekomendasikan kasus ini dibawa ke pengadilan. PSG sendiri belum memberikan pernyataan resmi.

Kasus ini bisa merusak karier Hakimi di klub dan timnas, serta jadi sorotan fans sepak bola dunia. Meski begitu, Hakimi tetap bermain untuk PSG, termasuk di Piala Dunia Antarklub 2025. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Hakimi, yang telah diperiksa sebagai tersangka pada Maret 2023 dan menjalani konfrontasi dengan korban di akhir tahun yang sama, membantah keras semua tuduhan.

MEMBACA  PVMBG mendorong warga untuk waspada terhadap awan panas Gunung Karangetang