Kasus DJKA: KPK Selidiki Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi di lingkunan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini diungkap ketika tim penyidik memeriksa dua ASN Kemenhub sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di DJKA.

Kedua ASN tersebut adalah Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (26/5/2026).

“Penyidik meminta keterangan soal dugaan penerimaan yang dilakukan pihak-pihak di Kemenhub, dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (28/5/2026).

“Prmeriksaan ini terkait dugaan pasal 12B-nya,” tambahnya. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersanga, yang merupakan mantan anggota DPR RI.

MEMBACA  AHY Mengungkap Permintaan Khusus dari Prabowo, Oh TernyataTranslated to Indonesian: AHY Reveals Special Request from Prabowo, Oh Turns Out

Tinggalkan komentar