Kasus Dana Hibah: Eks Ketua DPRD Jatim Diduga Terima Rp32,2 Miliar

loading…

Empat dari 21 orang yang jadi tersangka dalam kasus korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur sudah ditahan KPK mulai hari ini. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, diduga menerima commitment fee sebesar Rp32,2 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kalo Kusnadi dapat jatah dana pokok pikiran (pokir) sebesar Rp398,7 miliar selama periode 2019-2022.

Selanjutnya, Kusnadi menunjuk Hasanuddin (HAS) yang merupakan Anggota DPRD Jatim periode 2024–2029, serta seorang pihak swasta dari Kabupaten Gresik, dan Jodi Pradana Putra (JPP) sebagai pihak swasta dari Kabupaten Blitar untuk jadi koordinator lapangan dana pokok masyarakat (pokmas).

"Setiap koordinator lapangan bikin proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaannya sendiri, menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) sendiri, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sendiri," kata Asep dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (2/10/2025).

Baca juga: Deretan 21 Orang Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jawa Timur

MEMBACA  ServiceNow, Inc. (NOW): Teori Kasus Bullish