Kapten Timnas Amin Mengambil Tindakan Hukum Terkait Pengurangan Paksa ‘Videotron’

Rabu, 17 Januari 2024 – 07:45 WIB

Jakarta – Tim Nasional Anies-Muhaimin (Amin) berencana mengambil langkah hukum terkait penurunan paksa videotron yang mendukung calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan.

Baca Juga :

KPK Bilang Begini Usai Mahfud MD Ingin Ganti Nama KPK

Kapten Timnas Amin, Marsekal Madya TNI Purnawirawan Muhammad Syaugi, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024, menyatakan bahwa pelaporan terhadap pelanggaran tersebut juga merupakan proses demokrasi.

\”Jadi, nantinya tim hukum kita akan melaporkan kejadian-kejadian tersebut kepada KPU atau Bawaslu,\” ujar Syaugi.

Baca Juga :

Pernah Bilang Debat Capres Sebagai Debat Kusir, Nawawi Pomolango: Itu Cuma kelepasan

Videotron di Pos Polantas Simpang Susun Semanggi.

Foto :

Rizki Amana/tvOnenews.com.

Syaugi menyatakan bahwa yang lebih penting adalah bagaimana masyarakat bisa menilai situasi tersebut.

Baca Juga :

Nusron Wahid Sebut Mahfud Md Taat Konstitusi dan Tak Terlibat Isu Pemakzulan

\”Maka dari itu, kami berharap masyarakat juga mengawasi potensi-potensi ketidakbenaran, ketidakadilan. Agar kita semua bisa melaksanakan pemilu dengan jujur dan adil, sehingga mencapai kedamaian dan kebahagiaan,\” ujar Syaugi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 13 November 2023 menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil pengundian dan penentuan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, menunjukkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md sebagai nomor urut 3.

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024. (ant)

MEMBACA  Timnas Inggris Tidak Berdaya, Slovenia Melaju ke 16 Besar

Halaman Selanjutnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 13 November 2023 menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.