Kapan Polisi Akan Memanggil Tisya Erni Terkait Kasus Perzinaan?

Rabu, 13 Maret 2024 – 10:20 WIB

JAKARTA – Penyanyi Dangdut Tisya Erni akan segera menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana perzinaan dan penghalangan pemberitaan ASI eksklusif yang dituduhkan padanya.

Meskipun demikian, belum diinformasikan kapan tepatnya pemanggilan tersebut akan dilakukan oleh pihak kepolisian. Informasi selengkapnya dapat ditemukan dalam artikel berikut.

“Untuk kasus perzinaan, kami baru menerima laporan dan sedang melakukan proses administrasi penyelidikan,” kata Kepala Subdirektorat Renakta (remaja, anak, dan wanita) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Evi Pagari, pada Rabu 13 Maret 2024.

Evi menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Tisya Erni akan dijadwalkan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap korban, pelapor, dan saksi-saksi yang dihadirkan korban.

Dalam kasus ini, Tisya Erni dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, serta dugaan penghalangan pemberian ASI Eksklusif dengan Pasal 430 Undang-Undang RI Nomor 40 tentang Kesehatan. “Pemeriksaan terlapor akan dilakukan setelah korban dan saksi-saksi diperiksa,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang wanita warga negara Korea Selatan bernama Amy melaporkan seorang pedangdut berinisial TE ke Polda Metro Jaya. TE diduga merupakan Tisya Erni.

“Laporan diterima pada hari Rabu, 6 Maret 2024. Terlapor dengan inisial WMG dan ES alias TE,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, pada Jumat, 8 Maret 2024.

Ade Ary Syam Indradi, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa TE dan WMG dilaporkan terkait dugaan tindak pidana perzinaan dan penghalangan pemberitaan ASI eksklusif.

Meskipun mengonfirmasi adanya laporan, pihak kepolisian belum memberikan banyak informasi terkait kasus tersebut.

MEMBACA  Peluang Besar untuk Duet Robinsar-Fajar Menang di Pilkada Cilegon