Memorandum of Understanding (MoU) untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf telah ditandatangani oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) DKI Jakarta bersama Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta. Foto: Istimewa
JAKARTA – Nota kesepahaman atau MoU percepatan sertifikasi tanah wakaf sudah ditandatangani oleh Kanwil BPN DKI Jakarta dengan PWNU DKI Jakarta. Kerjasama ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas aset wakaf dan mendukung pengoptimalan pemanfaatannya untuk umat.
“Lewat nota kesepahaman ini, semoga kita bisa bersinergi dengan lebih terstruktur, terkoordinasi, dan berkelanjutan dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf,” ujar Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh, di Kantor PWNU DKI Jakarta, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2026).
“Saya juga minta semua Kepala Kantor Pertanahan di DKI Jakarta untuk segera menindaklanjuti kesepakatan ini dengan langkah konkret di wilayah masing-masing,” tambahnya.
Dia menerangkan bahwa sertifikasi tanah wakaf adalah prioritas karena punya nilai strategis untuk mendukung kegiatan sosial, pendidikan, dan keagamaan masyarakat.
Disisi lain, Ketua PWNU DKI Jakarta, Samsul Ma’arif, menyambut positif kerjasama ini. Menurutnya, percepatan sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk melindungi aset umat dari kemungkinan sengketa dan memastikan pemanfaatannya bisa optimal bagi masyarakat.