Kadin Siap Bentuk Tim Penyelesaian Utang UMKM

Anindya Bakrie menerima penghargaan dari Repnas

Anindya Bakrie merespons positif rencana Presiden RI Prabowo Subianto yang akan menghapuskan utang kredit macet sekitar 6 juta petani, nelayan, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Rencana Prabowo itu akan diimplementasikan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Perpres terkait kebijakan itu akan dikeluarkan pekan depan. Rencana Perpres penghapusan utang kredit macet tersebut disampaikan Penasihat Ekonomi Presiden sekaligus Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo.

Omongan Hashim itu disampaikan dalam ‘Dialog Ekonomi Kadin Bersama Pimpinan Dewan Kadin Indonesia’ di Menara Kadin Indonesia lantai 29, Kuningan, Jakarta Selatan.

Anindya menyampaikan Kadin Indonesia dukung penuh kebijakan itu. Ia bilang Kadin siap membantu pemerintah dan UMKM. Dengan pemerintah, Kadin siap bantu dan bekerja sama dengan Kementerian UMKM, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Hukum.

Menurut dia, Kadin Indonesia siap membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Utang UMKM.

“Tugas utama Kadin adalah memfasilitasi bantuan dari sisi legal dan akses perbankan agar proses penyelesaian utang UMKM di perbankan dapat berjalan lancar. Dan ke depan, harapan kami agar UMKM–UMKM dapat tumbuh dan bangkit kembali,” kata Anindya dalam keterangannya, Minggu, 27 Oktober 2024.

Anindya bilang kebijakan itu adalah bukti nyata komitmen Presiden Prabowo dalam meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, dan pelaku UMKM demi mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan. Dia menyampaikan penghapusan kredit macet itu tentu akan menggerakkan ekonomi nasional.

“Sudah lama mereka itu tidak mendapatkan kredit bank, dan umumnya dari bank BUMN. Akibatnya, banyak petani yang terjebak dan terbelit utang pinjol (pinjaman online) yang terus menggulung mereka,” tutur Anindya.

“Dengan hapus tagih itu mereka menjadi bankable, bisa kembali mendapatkan kredit bank,” lanjut Anindya.

MEMBACA  Banjir Air Mata, Fairuz A Rafiq Mengumumkan Berita Sedih

Adapun kebijakan hapus tagih itu tercantum pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Namun, implementasinya diperlukan peraturan pelaksanaan yang antara lain untuk menentukan kriteria nasabah yang bisa dihapus tagih.

Terkait Perpres, ia menyebut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tengah mempersiapkannya.

Anindya menuturkan dalam tahap berikut, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan hapus tagih utang usaha mikro dan ultra mikro yang selama ini dihapusbukukan.

“Ada sekitar 63 juta usaha mikro dan ultra mikro (97% dari UMKM) di Indonesia. Jika utang mereka juga diputihkan, UMKM yang dalam dua tahun ini mengalami kontraksi akan bangkit. Ekonomi Indonesia akan bergerak menuju pertumbuhan 8% setahun,” ujar Anindya.

Halaman Selanjutnya

“Sudah lama mereka itu tidak mendapatkan kredit bank, dan umumnya dari bank BUMN. Akibatnya, banyak petani yang terjebak dan terbelit utang pinjol (pinjaman online) yang terus menggulung mereka,” tutur Anindya.