Judul: Putusan Pelanggaran Hak Cipta Agnez Mo Dikira Salah, Tidak Sesuai UU

loading…

Keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yg menyatakan Agnez Mo bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta dianggap tidak sesuai dengan UU Hak Cipta. Foto/Getty Images

JAKARTA – Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yg menyatakan Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta dinilai bertentangan dengan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Komisi III DPR RI secara resmi meminta Bawas MA untuk menyelidiki kemungkinan pelanggaran kode etik hakim dlm kasus ini.

Penilaian ini muncul setelah Koalisi Advokat Pemantau Peradilan melaporkan adanya ketidaksesuaian dalam proses pemeriksaan dan putusan kasus pelanggaran hak cipta yg melibatkan Agnez Mo atas laporan dari pencipta lagu Ari Bias.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan ada keanehan dalam pemeriksaan dan putusan kasus No. 92/PDT.SUS-HK/HAKCIPTA/2024 di PN Niaga Jakarta Pusat. Menurut dia, putusan tsb tidak adil dan tidak sesuai dgn hukum yg berlaku.

“Komisi III DPR RI meminta Bawas MA untuk menindaklanjuti laporan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Baca Juga: Tantri KOTAK Ungkap Ketakutan Penyanyi Indonesia usai Agnez Mo Digugat Pelanggaran Hak Cipta

Foto/Instagram Agnez Mo

“Terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim di PN Jakarta Pusat yg memeriksa kasus dgn No. Register 92/PDT.SUS-HK/HAKCIPTA 2024, dimana pemeriksaan dan putusannya diduga tidak sesuai dgn peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

MEMBACA  'Wi-Fi' Tidak Berarti Seperti yang Anda Kira