Judul: Libur Isra Miraj, Jakarta Tanpa Ganjil Genap, Wilayah Puncak Siap Terapkan Sistem Satu Arah

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Besok, Jumat (16/1/2026), aturan ganjil genap Jakarta tidak akan berlaku. Hal ini karena bertepatan dengan libur nasional Isra Miraj.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Dalam pasal 3 ayat (3) dijelaskan pengecualian penerapan ganjil genap.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menerangkan bahwa peniadaan ganjil genap ini karena tanggal tersebut sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional.

“Sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Syafrin pada Kamis (15/1/2026).

Selain Pergub, keputusan ini juga berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang hari libur nasional tahun 2026.

Baca juga: KAI Daop 1 Jakarta Siapkan 158 Ribu Kursi untuk Libur Panjang Isra Miraj 2026

Dengan begitu, semua kendaraan, baik plat nomor ganjil atau genap, boleh melintas di jalan-jalan yang biasanya menerapkan aturan itu.

Meski aturan ganjil genap di Jakarta ditiadaakan, Syafrin tetap mengingatkan warga untuk berkendara dengan hati-hati dan patuh rambu lalu lintas.

Dishub DKI juga mengimbau pengguna jalan untuk mengutamakan keselamatan dan mematuhi peraturan agar perjalanan nyaman untuk semua.

Ganjil Genap Puncak

Sementara itu, aturan ganjil genap justru akan berlaku di jalur menuju Puncak, Bogor. Aturan ini diberlakukan pada tanggal 16, 17, dan 18 Januari 2026 untuk mengatasi kepadatan lalu lintas selama long weekend.

Penerapan ini bertujuan membatasi volume kendaraan yang masuk ke arah Puncak, mulai dari Gerbang Tol Ciawi dan jalur-jalur alternatif lainya.

Ganjil genap Puncak akan dimulai Jumat, 16 Januari 2026, pukul 14.00 WIB.

Sistem ini berlaku untuk mobil dan sepeda motor. Pemeriksaan pelat nomor akan dilakukan di pos pemeriksaan Simpang Gadog.

MEMBACA  Pelaku Short Seller Tesla Siap Kantongi Untung Rp20 Triliun Setelah Saham Anjlok

Peraturan ini hanya untuk kendaraan yang naik ke Puncak. Kendaraan yang turun menuju Jakarta tidak terkena aturan ini.

Karena tanggal 16 dan 18 adalah tanggal genap, dan tanggal 17 adalah ganjil, pastikan angka terakhir plat kendaraan kamu sesuai dengan tanggal keberangkatan.

Baca juga: Makna Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah dan Inspirasi Tema Peringatan

Jadwal Satu Arah (One Way) Puncak

Tinggalkan komentar