Jakarta (ANTARA) – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menyatakan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto telah melalui pertimbangan matang.
“Saya yakin Presiden sudah mempertimbangkan dengan sangat hati-hati terkait hal ini,” ujarnya saat ditemui di Gedung MPR pada hari Minggu.
Muzani menegaskan bahwa pemberian grasi dan amnesti adalah hak prerogatif Presiden sesuai UUD 1945.
Ia juga menyambut baik keputusan ini sebagai upaya menjaga harmoni dan persatuan.
“Menurut saya, kita patut menyambut ini sebagai bagian dari upaya memperkuat persatuan, kebersamaan, dan gotong royong,” katanya.
Lembong, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan di era Presiden Joko Widodo pada tahun 2015 dan 2016, dihukum 4,5 tahun penjara oleh pengadilan Jakarta pada Jumat, 18 Juli.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menemukan mantan menteri ini, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, bersalah atas korupsi terkait penerbitan izin impor gula yang tidak tepat hingga menyebabkan kerugian negara Rp194,72 miliar.
Dengan abolisi ini, yang menutup kasus Lembong secara permanen, Presiden Prabowo telah mengirim surat No.R.43/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025 ke DPR.
DPR pun menyetujui permintaan Presiden untuk memberikan abolisi kepada mantan menteri tersebut pada Kamis malam (31 Juli).
DPR juga menyetujui pemberian amnesti kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, yang terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengangkatan anggota DPR dan menghalangi penyelidikan kasus Harun Masiku.
Pada Jumat malam (1 Agustus), Lembong resmi dibebaskan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Sementara itu, Kristiyanto dibebaskan dari Rutan KPK.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan alasan utama pemberian grasi ini adalah untuk kepentingan bangsa dan negara.
Faktor lain termasuk menciptakan situasi kondusif, mempererat persaudaraan, dan bersama-sama membangun bangsa Indonesia.
Penerjemah: Nadia, Kenzu
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2025