Jumat, 1 Agustus 2025 – 17:16 WIB
Jakarta, VIVA – Terdakwa yang dapat amnesti atau abolisi seluruh konsekuensi hukum yang dijalaninya sudah dihapus.
Baca Juga:
Langka! Anies Berterima Kasih ke Prabowo Usai Tom Lembong Dapat Abolisi
Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra. Yusril menyatakan hal tersebut setelah pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Jadi, bagi Pak Hasto maupun juga bagi Pak Thomas Lembong, dua-duanya itu implikasinya hampir sama sebenarnya. Bagi Pak Hasto, dia dijatuhi pidana di tingkat pertama, begitu juga Pak Thomas Lembong,” kata Yusril, Jumat, 1 Agustus 2025.
Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra
Yusril menjelaskan, dengan adanya Keputusan Presiden (Keppres) untuk penghapusan hukuman pidana, Hasto ataupun Tom Lembong sudah tidak perlu mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.
Baca Juga:
PN Jakpus Hormati Keputusan Prabowo Beri Ampunan ke Tom Lembong dan Hasto
“Nah, dengan segala proses hukum yang dilakukan terhadap Pak Hasto itu otomatis dihapuskan. Jadi, beliau tidak perlu mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama. Bagi Pak Thomas Lembong, sudah diputus mungkin dalam proses untuk mengajukan banding. Dengan pemberian abolisi, segala proses penuntutan terhadap beliau dihapuskan. Jadi, dianggap tidak ada penuntutan terhadap beliau,” ujarnya.
Dia memastikan bahwa keputusan hak prerogatif Presiden Prabowo sudah sesuai dengan UUD 1945 dan UU Darurat No. 11 Tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi.
Sesuai Pasal 14 UUD 1945, pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR. Hal ini dilakukan dengan mengutus Menteri Hukum dan Mensesneg ke DPR.
Tom Lembong Dapat Abolisi dan Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti Presiden
“Mereka berkonsultasi dan meminta pendapat DPR atas rencana Presiden untuk memberi amnesti dan abolisi kepada Pak Hasto dan Pak Thomas Lembong. Lebih dari seribu narapidana juga mengajukan permohonan amnesti ke Presiden, dan Presiden meminta pendapat DPR,” jelasnya.
Menurut Pasal 2 dan 4 UU No. 11 Tahun 1954, amnesti dan abolisi yang disetujui DPR memiliki konsekuensi bahwa proses hukum terhadap terdakwa harus dihapuskan.
“Jadi, saya tegaskan bahwa apa yang dilakukan Presiden sudah sesuai dengan UUD 1945 dan UU Darurat No. 11 Tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi,” kata Yusril.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengusulkan abolisi bagi mantan Mendag Tom Lembong. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hal ini usai rapat konsultasi dengan Mensesneg dan Menteri Hukum, Kamis, 31 Juli 2025.
“Rapat konsultasi membahas surat Presiden ke DPR untuk meminta pertimbangan. Kami sudah adakan rapat dan selesai membahasnya,” kata Dasco di Jakarta Pusat.
Halaman Selanjutnya
Sumber: Ist