Jokowi mengatakan pembuat konten tidak terikat dengan regulasi media baru

JAKARTA (ANTARA) – Presiden Joko Widodo menyatakan pada hari Selasa bahwa peraturan presiden tentang hak penerbit tidak akan berlaku bagi para pencipta konten.

Widodo, yang dikenal luas sebagai Jokowi, membuat pernyataan tersebut sebagai tanggapan terhadap kekhawatiran yang diungkapkan oleh para pencipta konten terkait regulasi tersebut, yang mereka khawatirkan akan mengancam kreativitas dan pekerjaan mereka.

“Saya sampaikan bahwa peraturan presiden ini tidak berlaku bagi para pencipta konten,” tegasnya saat menyampaikan pidatonya dalam acara peringatan Hari Pers Nasional di Jakarta.

Jokowi memastikan bahwa para pencipta konten Indonesia dapat terus bekerja sama dengan berbagai platform digital.

Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas disetujui pada hari Selasa.

Regulasi ini dirancang sebagai dasar hukum bagi pemain media massa lokal dan platform digital untuk mencegah gangguan digital merusak media konvensional di Indonesia.

Diinisiasi tiga tahun yang lalu, regulasi ini juga bertujuan untuk mendorong kerjasama antara media konvensional dan digital untuk mendukung jurnalisme yang berkelanjutan.

Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait sebelumnya telah mendiskusikan regulasi ini, yang juga diharapkan dapat menjadi acuan bagi kerjasama antara perusahaan media dan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Berita terkait: Presiden Jokowi menandatangani regulasi hak penerbit

Berita terkait: Presiden Jokowi berharap peningkatan investasi setelah pemilu damai

Penerjemah: Yashinta Difa, Raka Adji
Editor: Anton Santoso
Hak cipta © ANTARA 2024

MEMBACA  Proyeksi Jumlah Pendatang Baru di Jakarta Diprediksi Menurun Setelah Idul Fitri