Jakarta (ANTARA) – Presiden Joko Widodo pada hari Selasa menekankan pentingnya menyuarakan aspirasi dalam sistem demokrasi Indonesia dan mengungkapkan harapannya agar para demonstran yang ditahan segera dibebaskan.
Dalam pernyataan virtual yang disiarkan oleh Sekretariat Presiden di Jakarta, kepala negara—biasa dikenal sebagai Jokowi—menyatakan bahwa sebuah negara demokratis menghargai pendapat publik. “Saya sangat menghargai itu; Saya sangat menghormatinya,” tegasnya, menyerukan agar pendapat tersebut diungkapkan dengan tertib dan damai.
Dia membuat pernyataan tersebut sebagai tanggapan atas demonstrasi terkini yang menentang rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengubah Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), yang menyebabkan penahanan sejumlah pengunjuk rasa. “Saya berharap para demonstran yang ditahan akan segera dibebaskan,” ujarnya.
Jokowi juga memuji tindakan cepat DPR dalam menarik rencananya untuk merevisi undang-undang tersebut. Dia mengharapkan masalah-masalah lain yang mendesak, termasuk Undang-Undang Perampasan Aset (UU Perampasan Aset), yang penting untuk upaya anti-korupsi, akan segera ditangani oleh DPR.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ambang batas pencalonan calon pemimpin daerah harus semata-mata didasarkan pada suara yang diperoleh dalam pemilihan kepala daerah daripada kursi di parlemen daerah.
MK juga menentukan bahwa ambang batas usia calon kepala daerah—30 tahun untuk gubernur dan 25 tahun untuk bupati dan walikota—harus dihitung dari hari pendaftaran mereka.
Namun, pada 21 Agustus, Badan Legislasi DPR dan pemerintah menyetujui revisi UU Pilkada untuk disahkan dalam rapat paripurna. Revisi tersebut hanya sebagian patuh pada putusan MK.
Tindakan DPR ini memicu kemarahan publik, yang berujung pada demonstrasi di beberapa kota. Protes di Jakarta berpusat di Kompleks Parlemen, di mana ribuan mahasiswa dan anggota masyarakat berkumpul untuk memprotes hal tersebut.