Jokowi dan PM Tajikistan menjajaki kerjasama manajemen air

Presiden Indonesia Joko Widodo membahas kerjasama dalam pengelolaan sumber daya air dengan Perdana Menteri Tajikistan Kokhir Rasulzoda selama pertemuan bilateral di sela-sela KTT Forum Air Dunia ke-10 di Bali pada hari Senin.

Kedua pemimpin tersebut menekankan pentingnya kerjasama internasional untuk mengatasi tantangan global terkait air, menurut rilis pers dari kantor presiden.

Dalam pertemuan tersebut, Widodo—yang populer dengan nama Jokowi—mengucapkan terima kasih atas dukungan Tajikistan terhadap forum tersebut. Dia kemudian menekankan komitmen Indonesia untuk kerjasama guna memastikan kualitas air bersih secara berkelanjutan untuk kemakmuran bersama.

“Kami berkomitmen untuk bekerja sama untuk memastikan keberlanjutan kualitas air bersih untuk kemakmuran bersama. Dan saya meminta kontribusi Tajikistan sebagai salah satu pemimpin dalam kebijakan air global untuk menemukan solusi bersama,” katanya.

Sementara itu, Rasulzoda menyampaikan apresiasi atas undangan tersebut dan mengulang pentingnya hubungan antara kedua negara. Dia juga memuji Indonesia atas peran konstruktifnya dalam urusan regional dan internasional.

“Tajikistan mengakui Indonesia sebagai mitra penting di wilayah ini dan tertarik untuk memperkuat kerjasama multilateral dan saling menguntungkan. Kami menghargai pencapaian signifikan Indonesia di sektor pembangunan ekonomi dan sosial,” katanya.

Dia mengundang delegasi Indonesia untuk menghadiri konferensi internasional tentang Dekade Aksi Internasional “Air untuk Pembangunan Berkelanjutan,” yang akan diselenggarakan di Dushanbe, Tajikistan.

Rasulzoda mengatakan bahwa tahun 2024 akan menandai 30 tahun hubungan diplomatik antara kedua negara, yang merupakan kesempatan untuk memperdalam dan memperluas kerjasama.

“Hubungan kita masih perlu diperkuat dan diperluas,” katanya.

Pertemuan bilateral tersebut juga dihadiri oleh beberapa menteri Indonesia, termasuk Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

MEMBACA  Tim Pembubaran Wanaartha Membatalkan Aturan Voting Pembayaran Klaim Pemegang Polis