Jokowi akan menerima tempat tinggal baru dari pemerintah setelah pensiun.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerima rumah baru sebagai hibah dari pemerintah setelah berakhirnya masa jabatannya sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undang, menurut Kementerian Sekretariat Negara.

Sekretaris kementerian, Setya Utama, mengkonfirmasi bahwa presiden telah memilih sebuah lokasi tanah di Karanganyar di Jawa Tengah sebagai tempat tinggalnya di masa depan, dekat dengan kampung halamannya, Surakarta.

“Presiden sendiri meminta dan memilih lokasi untuk tempat tinggalnya di masa depan. Presiden dan keluarganya memiliki pertimbangan sendiri dalam memutuskannya,” kata Utama dalam pesan singkatnya di sini pada hari Kamis.

Ukuran total tanah yang diberikan kepada presiden akan tunduk pada batas anggaran yang diatur oleh undang-undang, katanya.

Utama menegaskan bahwa rumah di lokasi tanah yang dipilih akan siap untuk digunakan segera setelah masa jabatan presiden berakhir.

“Presiden akan memegang hak kepemilikan (rumah tersebut), dan keturunannya juga dapat mewarisi rumah tersebut,” ungkapnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1978 yang mengatur hak keuangan dan administratif bagi presiden, wakil presiden, dan para pendahulunya, mantan presiden dan wakil presiden berhak menerima rumah, termasuk perabotan dan fasilitas, dari negara.

Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2014 memandatkan Kementerian Sekretariat Negara untuk memperoleh rumah pensiun presiden, yang harus tersedia sebelum presiden dan wakil presiden menyelesaikan tugasnya.

Peraturan tersebut menetapkan bahwa rumah harus berada di wilayah Indonesia dan dapat diakses, sesuai dengan kegiatan sehari-hari dan kebutuhan mantan pemimpin, serta dapat dikelola oleh detail keamanan.

Mantan presiden dan wakil presiden berhak menerima hibah rumah hanya satu kali, terlepas dari apakah mereka menjabat selama dua periode.

Berita terkait: Kader Partai Demokrat diminta mendukung masa jabatan terakhir Widodo: AHY

MEMBACA  Profil Ayu Paramaiswari yang Diduga Meremehkan Kasus Bullying Dokter PPDS Undip

Translator: Benardy F, Nabil Ihsan
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Copyright © ANTARA 2024