Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan membebaskan bea masuk untuk barang bawaan jemaah haji reguler dan khusus mulai 6 Juni 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34 Tahun 2025, yang mengubah PMK No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyatakan bahwa regulasi ini merupakan bentuk apresiasi bagi jemaah haji.
Berdasarkan PMK 34/2025, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk penuh untuk barang bawaan jemaah haji reguler. Sementara itu, jemaah haji khusus dibebaskan dari bea masuk untuk barang dengan nilai FOB maksimal US$2.500 per orang per kedatangan.
Jika nilai FOB melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak terkait impor, termasuk bea masuk 10%, PPN dan/atau PPnBM sesuai regulasi, serta PPh yang dikecualikan.
Ketentuan ini juga mencakup barang seperti perhiasan emas dan air Zamzam yang dibawa jemaah.
Pelaksana tugas Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chairul, menjelaskan bahwa selama barang termasuk kategori kepemilikan pribadi, maka akan mengikuti aturan dalam PMK. Kategori ini mencakup barang untuk keperluan pribadi, termasuk sisa persediaan pribadi.
"Namun, untuk air Zamzam, mungkin lebih tepat diatur berdasarkan kesepakatan antara kementerian/lembaga terkait dan operator transportasi," tambahnya.
Jika barang tidak termasuk kategori kepemilikan pribadi, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak, termasuk bea masuk 10%, PPN/PPnBM sesuai aturan, serta PPh 5% berdasarkan nilai impor.
DJBC memastikan bahwa kebijakan pembebasan bea masuk tidak akan berdampak signifikan terhadap penerimaan negara, karena kontribusinya kecil. Pada 2023–2024, nilainya sekitar Rp83 miliar atau 0,0003% dari total penerimaan.
"Tujuan regulasi ini adalah memberikan kemudahan yang adaptif, responsif, dan fasilitatif bagi pelaku perjalanan. Harapannya, penumpang yang kembali dari luar negeri dapat memanfaatkan kemudahan ini selama mematuhi ketentuan berlaku," ujar Chairul.
Penerjemah: Imamatul Silfia, Kuntum Khaira Riswan
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2025