JCC Menjelaskan Alasan Proyek Tol Japek II Menggunakan Desain Dan Bangun

Jumat, 17 Mei 2024 – 15:30 WIB

Tol Japek (Ilustrasi). Foto: Dokumentasi Jasa Marga

jpnn.com, JAKARTA – Direktur Keuangan PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Harris Prayudi menjelaskan perusahaan menggunakan metode desain and build dalam pembangunan jalan layang tol Jakarta Cikampek (Japek) II Elevated karena dibatasi waktu.

Hal itu disampaikan Harris saat bersaksi di sidang tindak pidana korupsi proyek tol Japek II Elevated di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

“Karena hanya diberi waktu 2 tahun. Jika menggunakan metode konvensional, waktunya akan habis untuk menyusun Rencana Tehnik Akhir (RTA) dan proses tender,“ ungkap Harris.

Harris menambahkan, RTA proyek tol Japek II dikerjakan secara parsial. Hal ini tercantum dalam kontrak jasa pemborongan dan sudah mendapatkan persetujuan.

Penambahan beban biaya dalam metode desain and build dan lumsum price akan menjadi beban kontraktor.

Itulah sebabnya klaim Waskita dan Acset sebagai KSO dari proyek tol Japek II ditolak oleh PT JJC.

Saksi lain, Vera Kirana dalam keterangannya juga menegaskan atas klaim dari Waskita ke JJC telah dilakukan mediasi oleh BPKP.

“Hasil mediasi klaim tersebut tidak dapat diterima karena penambahan biaya tidak berasal dari instruksi PT JJC. Sehingga segala risiko tambahan biaya menjadi risiko kontraktor,” tegas Vera.

RTA proyek tol Japek II dikerjakan secara parsial. Hal ini tercantum dalam kontrak jasa pemborongan dan sudah mendapatkan persetujuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  Mencegah Tragedi Ciater Terulang dengan Kunci Keselamatan Jalan Raya