Selasa, 13 Januari 2026 – 00:30 WIB
Jakarta, VIVA – Ada perkembangan baru dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dua tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, sekarang memilih jalur damai dengan mengajukan permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, membenarkan pengajuan itu. Tapi, dia menekankan proses RJ masih berlangsung dan belum bisa dipastikan hasilnya.
"Masih dalam proses RJ-nya. Iya (permohonannya sudah diajukan)," kata Iman, Selasa, 13 Januari 2026.
Menurut Iman, kelanjutan RJ sangat tergantung pada kesediaan kedua belah pihak. Penyidik masih menunggu tanggapan dari pelapor maupun para tersangka untuk melanjutkan mekanisme ini.
"Untuk permohonan RJ, kami penyidik menunggu dari kedua belah pihak. Dan kami akan fasilitasi sesuai kitab undang-undang hukum pidana dan KUHAP. Nanti sesuai pilihan RJ dari para pihak tersebut," ujarnya.
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis adalah dua dari delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan langsung oleh Jokowi. Langkah pengajuan RJ ini muncul tak lama setelah keduanya menemui Jokowi di Solo.
Sebelumnya diberitakan, meski masih berstatus tersangka, Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis justru mendatangi kediaman Jokowi di Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, pada Kamis, 8 Januari 2026.
Pertemuan itu berlangsung tertutup dan dikonfirmasi oleh Ajudan Jokowi, Kompol. Syarif Muhammad. “Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggy Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis,” kata Syarif, Jumat, 9 Oktober 2026.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya membaginya menjadi dua klaster. Klaster pertama berisi lima tersangka: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Polda Metro Jaya juga telah mencekal Roy Suryo dan para tersangka lainnya untuk bepergian ke luar negeri.