Jakarta (ANTARA) – Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta hukuman penjara enam tahun dan denda Rp800 juta (sekitar US$48.866) untuk Fariz Roestam Munaf, penyanyi, musisi, dan penulis lagu ternama Indonesia.
Indah Puspitarani, jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan dalam sidang pada Senin bahwa terdakwa terbukti menyalahgunakan sabu-sabu dan ganja.
Oleh karena itu, hakim harus menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp800 juta kepada Fariz RM karena melanggar Pasal 111(1), 112(1), dan 114(1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
Terdakwa juga pernah terlibat kasus narkoba pada tahun 2008, 2014, 2018, dan 2025. Fariz RM ditangkap di kawasan Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, pada Selasa, 18 Februari 2025, karena diduga membeli narkoba dari seseorang bernama ADK.
Polisi Jawa Barat menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menyita ganja serta sabu-sabu dari Fariz RM.
Sebelumnya dilaporkan, dalam lima tahun terakhir, beberapa artis Indonesia, termasuk Fariz RM, ditangkap polisi dan diadili karena kasus narkoba.
Mereka antara lain Ammar Zoni, Rio Reifan, Roro Fitria, Fachri Albar, Jennifer Dunn, Steve Emmanuel, Zul Zivilia, Jefri Nichol, Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat, Nanie Darham, dan Lucinta Luna.
Pedagang narkoba di Indonesia sengaja menargetkan selebriti sebagai pasar utama karena finansial dan gaya hidup mereka.
Keterlibatan selebriti dalam kasus narkoba menjadi ancaman serius bagi perang melawan narkoba, karena popularitas dan pengaruh mereka bisa memengaruhi persepsi masyarakat.
Selain itu, Indonesia tetap jadi target utama sindikat narkoba internasional karena populasi besar dan meningkatnya pengguna narkoba.
Menurut BNN, jumlah pengguna narkoba di Indonesia mencapai 3,3 juta, sedangkan kerugian ekonomi akibat penyelundupan narkoba diperkirakan Rp500 triliun.
Berita terkait: Jakarta police arrest 3 from China-Indonesia drug ring
Berita terkait: Latin American drug cartels targeting tourist spots: BNN
Berita terkait: Indonesia-Malaysia drug ring busted, 3 held in C Sulawesi
Penerjemah: Luthfia MP, Rahmad Nasution
Editor: M Razi Rahman
Hak Cipta © ANTARA 2025