Jaksa Tuntut 18 Tahun Penjara untuk Mantan Menteri dalam Kasus Korupsi Chromebook

Jakarta (ANTARA) – Jaksa penuntut umum menuntut mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim hukuman 18 tahun penjara terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook senilai miliaran rupiah.

“Jaksa minta terdakwa dinyatakan bersalah secara bersama-sama melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer,” kata Roy Riady dari Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu.

Nadiem, yang menjabat Mendikbudristek dari 2019 hingga 2024, juga terancam denda Rp1 miliar (sekitar US$57.000) atau tambahan 190 hari kurungan bila denda tak dibayar.

Jaksa juga menuntut ia membayar uang pengganti Rp809,59 miliar, dengan subsider sembilan tahun penjara jika tak dilunasi, plus uang pengganti tambahan Rp4,87 triliun.

Dakwaan menyebut Nadiem dan sejumlah terdakwa lain merugikan negara Rp2,18 triliun (US$124 juta) melalui pengadaan laptop Chromebook serta sistem Chrome Device Management yang bermasalah antara 2020 dan 2022.

Jaksa mengatakan proyek itu mengabaikan prinsip perencanaan dan merugikan sektor pendidikan Indonesia.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar Riady, menambahkan korupsi di bidang pendidikan telah merusak akses belajar yang adil.

Jaksa juga berargumen Nadiem mendapat keuntungan pribadi dari skema ini, dengan merujuk pada aset yang dinilai tak sebanding dengan penghasilan sahnya.

Mereka mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022, yang menunjukkan surat berharga Rp5,59 triliun diduga terkait dana dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), induk perusahaan Gojek, yang pernah dapat investasi besar dari Google.

Terdakwa lain dalam kasus ini adalah Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, sementara pengusaha Jurist Tan masih buron.

Jaksa menyatakan para terdakwa secara kolektif menyebabkan kerugian Rp1,56 triliun dari program digitalisasi dan US$44 juta tambahan lewat pengadaan CDM yang tidak diperlukan.

MEMBACA  Menginvestasikan $134,800 dalam 3 Saham Dividen Berimbal Hasil Tinggi Ini Bisa Menghasilkan Passive Income yang Andal sebesar $10,000 pada Tahun 2025.

Meski jaksa menganggap Nadiem tak punya catatan pidana sebelumnya sebagai faktor meringankan, mereka menyebut kesaksiannya yang dinilai berbelit dan besarnya kerugian negara sebagai faktor memberatkan.

Jika terbukti bersalah, Nadiem dapat dihukum berdasarkan undang-undang anti-korupsi dan KUHP Indonesia.

Tinggalkan komentar