Jaksa Mantan Febrie Adriansyah Resmi Tersangka Korupsi oleh Polisi

Polisi Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah atau FA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.

Ketua Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengumumkan hal ini di Jakarta pada hari Sabtu. Ia mengatakan FA ditersangkakan bersama tersangka lain, yaitu DR yang diduga pengusaha Don Ritto. DR dituduh mencuci uang dari hasil korupsi.

Keputusan ini diambil setelah para penyidik memeriksa 15 saksi dan dua ahli. Menurut polisi, FA diduga melanggar Pasal 12 huruf i dan 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan 4 Undang-Undang TPPU, serta Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP baru. “FA diduga melakukan kejahatan saat menjabat sebagai pejabat negara, khususnya terkait kasus PT Asabri dan kasus korupsi lainnya,” kata Totok.

Sementara tersangka DR dikenakan Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 607 ayat 1 huruf B dan C KUHP baru.

Dalam perkembangan yang menarik, Polri mengatakan penanganan dan penuntutan kasus ini akan dilimpahkan ke Jampidsus Kejaksaan Agung yang sebelumnya dipimpin Febrie. Totok menyebut ini adalah kesepakatan bersama demi sinergi kelembagaan. Mereka setuju mengalihkan penyidikan tiga kasus ke Kejagung.

Ketiga kasus ini dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik, korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS ke PT KNI.

Status tersangka baru ditetapkan setelah penggeledahan di rumah Febrie di Sentul menemukan brankas berisi 74 kg emas batangan dan uang asing bernilai Rp476 miliar.

MEMBACA  Kisah Terungkap: Hubungan Cucu Mpok Nori dengan Mantan Suami, Ajakan Rujuk Ditolak

Tinggalkan komentar