Kejati Banten terus tingkatkan transparansi pengelolaan dana desa sekaligus jaga kelestarian budaya masyarakat Baduy di Kabupaten Lebak melalui Program Jaga Desa.
Kepala Kejati Banten, Siswanto, mengatakan program ini wujud komitmen kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum bagi perangkat desa dan masyarakat setempat.
“Program ini bertujuan untuk mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa,” ujarnya dalam pernyataan di Kota Serang, Minggu.
Siswanto menghadiri acara Jaga Desa yang digelar di wilayah Baduy, Kabupaten Lebak, pada Sabtu, 20 September.
Dia menekankan bahwa program ini tak hanya urusan tata kelola keuangan, tapi juga perlindungan hak atas tanah adat masyarakat Baduy, dengan tujuan memungkinkan sertifikasi tanah di masa depan.
“Penting juga untuk mendorong paradigma baru yang mengakui hukum adat, apalagi dengan KUHP baru yang akan berlaku Januari 2026,” kata Siswanto.
Kejaksaan Tinggi Banten juga memberikan bimbingan hukum administrasi sipil dan negara, khususnya dalam layanan hukum, pendampingan, dan solusi untuk masalah di tingkat desa. Upaya ini diharap bisa meminimalisir kesalahan dalam tata kelola desa.
Menanggapi kekhawatiran warga soal akuntabilitas dana desa, Siswanto menekankan bahwa pengelolaannya harus dibenahi agar lebih efektif dan akuntabel. “Dengan begitu benar-benar membawa manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” tegasnya.
Sebagai bagian dari penguatan program, Kejati Banten memperkenalkan aplikasi digital yang dirancang untuk pengawasan, pendampingan, dan pengamanan Dana Desa. Aplikasi ini memungkinkan kepala desa berkonsultasi hukum dan menyelesaikan masalah di tingkat desa.
“Aplikasi ini juga bisa diakses bupati, sekda, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk memantau, memastikan pengelolaan Dana Desa transparan dan akuntabel,” jelas Siswanto.
Dia menambahkan, implementasi Jaga Desa diharap dapat bangun sinergi kuat antara penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat desa.
“Tujuan kami adalah membangun tata kelola Dana Desa yang bersih dan transparan tanpa mengabaikan identitas dan budaya asli masyarakat setempat,” tutup Siswanto.
Program Jaga Desa merupakan inisiatif Kejaksaan Agung yang bekerjasama dengan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Program ini bertujuan untuk mengawasi dan memantau penggunaan dana desa agar transparan, akuntabel, dan dialokasikan dengan benar.
Lebih dari sekedar pengawasan keuangan, Jaga Desa juga berupaya memberdayakan desa, cegah pelanggaran hukum, dan tingkatkan kesadaran hukum masyarakat pedesaan.
Upaya ini dilakukan lewat aplikasi digital, pendampingan langsung, dan program penyuluhan kepada masyarakat.