Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Perkara Delpedro Cs, Yusril: Tunggu Putusan MA

Rabu, 8 April 2026 – 07:59 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan kasasi terhadap vonis bebas untuk Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan kawan-kawanya. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berakhir ricuh.

Menanggapi hal ini, Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan menghormati langkah hukum kasasi yang diambil aparat penegak hukum. Ia menyerahkan keputusan akhir sepenuhnya kepada Mahkamah Agung (MA). Yusril menekankan bahwa meskipun Kejaksaan adalah bagian dari pemerintah, para jaksa harus independen dalam menjalankan tugasnya.

"Sejak awal, saya sudah sampaikan bahwa putusan pengadilan harus dihormati sebagai bentuk independensi kekuasaan kehakiman. Setiap langkah hukum, termasuk kasasi, harus berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku untuk menciptakan kepastian hukum yang adil," ujar Yusril di Jakarta, Selasa.

Jaksa Dilarang Ajukan Kasasi untuk Putusan Bebas

Yusril menjelaskan bahwa kasus Delpedro dkk menggunakan proses hukum berdasarkan KUHAP lama. Namun, vonis bebasnya dijatuhkan setelah 2 Januari 2026, saat KUHAP baru sudah berlaku. KUHAP baru melarang jaksa mengajukan kasasi atas putusan bebas.

"Ini jadi debat akademis. Apakah jaksa boleh kasasi karena perkara dimulai dengan KUHAP lama, atau tidak boleh karena vonisnya keluar setelah KUHAP baru berlaku?" kata Yusril.

Oleh karena itu, menurutnya, keputusan akhir ada di tangan Mahkamah Agung. MA bisa menyatakan permohonan kasasi jaksa tidak dapat diterima, atau memilih untuk memeriksanya. Pihak Delpedro juga bisa mengajukan argumen tentang perubahan hukum ini.

"Karena jaksa sudah mengajukan kasasi, kita tunggu saja putusan MA nanti. Pemerintah akan menghormati apapun keputusan Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi," pungkas Yusril.

MEMBACA  Makanan Bergizi Gratis untuk Menjangkau Seluruh Desa pada 2026, Ujar Prabowo

Tinggalkan komentar