Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah secara resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air di Gedung untuk memperketat pengawasan atas penggunaan sumber daya, khususnya air tanah.
“Hari ini, kami resmi meluncurkan Peraturan Gubernur Nomor 5 tentang Efisiensi Energi dan Air di Gedung, yang disusun melalui proses partisipatif melibatkan semua pemangku kepentingan,” kata Pramono di Jakarta Pusat pada Jumat.
Melalui peraturan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap gedung-gedung yang masih memakai air tanah.
“Pertama, kami sekarang akan memantau dengan ketat apakah ada gedung yang masih menggunakan air tanah, karena penggunaanya sudah dilarang,” tegasnya.
Selain pengawasan, peraturan ini juga mengatur mekanisme pemakaian air untuk memastikan penggunaan yang lebih efisien dan terkendali.
Namun, gubernur belum merincikan poin-poin spesifik dari peraturan atau sanksi yang akan dikenakan pada pelanggar.
Menurut dia, saat ini perusahaan air milik pemerintah DKI, PAM Jaya, telah melayani sekitar 81 persen kebutuhan air bersih di Jakarta, termasuk untuk gedung-gedung penting di provinsi ini.
Pemprov DKI Jakarta bertujuan untuk memperluas layanan air bersih hingga mencakup semua wilayah di Jakarta.
Gubernur Pramono menekankan bahwa mengontrol penggunaan air tanah sangat penting untuk mengurangi penurunan muka tanah di Jakarta.
Dia menegaskan bahwa pengambilan air tanah berlebihan adalah salah satu penyebab utama permukaan tanah provinsi ini turun.
“Salah satu masalah utama di Jakarta adalah penurunan tanah, yang terjadi ketika air tanah dikonsumsi atau digunakan secara tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Berita terkait: Longsor Cisarua dikaitkan dengan geologi kuno dan air tanah jenuh
Berita terkait: Indonesia rencanakan aksi segera untuk pantai Jawa yang tenggelam
Berita terkait: Mewujudkan pengelolaan air berkelanjutan dengan Instruksi Presiden
Penerjemah: Lifia Mawaddah, Raka Adji
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2026