Jakarta bertujuan untuk menyelesaikan regulasi tentang pembatasan kendaraan pribadi

Pemerintah provinsi Jakarta berencana untuk menyelesaikan regulasi daerah tentang pembatasan penggunaan kendaraan pribadi tahun ini.

\”Targetnya adalah regulasi daerah (persiapan) selesai tahun ini dan kemudian diajukan tahun depan dan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),\” kata Kepala Unit Manajemen Sistem Jalan Tol Elektronik Kantor Transportasi Jakarta, Zulkifli.

Dia mengatakan hal tersebut dalam diskusi Institut Studi Transportasi Publik (INSTRAN) di Jakarta pada hari Kamis.

Menurutnya, regulasi tersebut merupakan upaya pemerintah Jakarta untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum, mengatasi kemacetan lalu lintas yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan pribadi, dan mengurangi emisi.

Zulkifli mengatakan bahwa regulasi tersebut mencakup empat aspek utama: tarif jalan tol elektronik (ERP), zona emisi rendah (LEZ), manajemen parkir, dan pembatasan usia dan jumlah kendaraan.

Dia menegaskan bahwa pemerintah Jakarta dan para pemangku kepentingan terus meningkatkan transportasi penumpang multimoda, yang belum sepenuhnya terintegrasi, untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum.

\”Setelah semua transportasi umum kita beroperasi dengan baik dan dapat diakses, kita harus membatasi kendaraan pribadi dan (mendorong) masyarakat beralih menggunakan transportasi umum dengan manajemen lalu lintas,\” tambahnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa kerugian akibat kemacetan lalu lintas di Jakarta diperkirakan mencapai Rp100 triliun (sekitar US$6,12 miliar) per tahun. Angka tersebut berdasarkan studi yang dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada tahun 2018.

Total kerugian yang diproyeksikan merupakan akumulasi konsumsi bahan bakar berlebih, kerugian waktu perjalanan akibat kemacetan lalu lintas, dampak polusi yang ditimbulkannya, dan lain-lain.

MEMBACA  Batik Aromaterapi Asal Madura Menembus Pasar Amerika Serikat hingga Jepang