Jumat, 19 September 2025 – 06:09 WIB
Jakarta, VIVA – Semua orang yang bawa kendaraan bermotor di jalan harus punya Surat Izin Mengemudi atau SIM. Kartu ini masa berlakunya harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.
Baca Juga :
Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung Kamis 18 September 2025
Hari ini, ada lima mobil SIM Keliling dari Polda Metro Jaya untuk warga Jakarta. Menurut info dari Korlantas Polri, Jumat 19 September 2025, warga Jakarta Timur bisa datang ke Grand Mall Cakung.
Untuk warga Jakarta Barat, bisa pergi ke Citraland Mall buat perpanjang SIM. Waktu layanan dari jam 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. Warga Jakarta Utara bisa ke LTC Glodok.
Baca Juga :
Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi Rabu 17 September 2025
Mobil SIM Keliling untuk Jakarta Pusat biasanya ada di Kantor Pos Lapangan Banteng. Untuk Jakarta Selatan, bisa dateng ke Kampus Trilogi Kalibata.
Baca Juga :
Jadwal Lokasi SIM Keliling Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung Selasa 16 September 2025
Khusus untuk warga Bekasi, hari ini mobil SIM Keliling ada di Mitra 10 Jatimakmur. Untuk warga Bogor yang SIM-nya mau habis masa berlakunya, bisa dateng ke Mall Jambu Dua, karena mobil SIM Keliling ada disana dari jam 09.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Terakhir, Polrestabes Bandung nyediain dua mobil SIM Keliling hari ini. Lokasinya ada di Dago Plaza dan BPR KS. Waktu layanan dari jam 08.00 WIB sampai selesai.
Layanan SIM Keliling cuma melayani perpanjangan SIM A dan C, yang bisa dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjang SIM A atau C adalah Fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM aslinya, sama bukti cek kesehatan.
Biaya perpanjang SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Halaman Selanjutnya
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.