Rabu, 13 Agustus 2025 – 06:03 WIB
Jakarta, VIVA – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang wajib dibawa saat mengendarai kendaraan di jalan raya.
Baca Juga:
Jadwal Lokasi SIM Keliling Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung Selasa 12 Agustus 2025
SIM punya masa berlaku dan bisa diperpanjang di mobil SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya. Dikutip dari laman Korlantas Polri, bagi yang berada di Jakarta Pusat, bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca Juga:
Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung Senin 11 Agustus 2025
Ada juga mobil SIM Keliling di Mall Grand Cakung untuk warga Jakarta Timur. Lalu, di Kampus Trilogi Kalibata untuk Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta dan Tangsel Minggu 10 Agustus 2025
Untuk Jakarta Barat, layanan ada di Citraland Mall mulai pukul 08.00–14.00 WIB. Di Bandung, SIM Keliling bisa ditemui di ITC Kebon Kelapa dan Ubertos, buka dari jam 08.00 WIB sampai selesai.
Warga Bekasi bisa perpanjang SIM di Metropolitan Mall Bekasi. Ambil nomor antrian dulu karena kuota terbatas. Layanan hanya sampai jam 10.00 WIB.
Bagi warga Bogor, layanan ada di Mall BTW dari pukul 09.00–12.00 WIB. SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Syaratnya:
- Fotokopi KTP masih berlaku
- Fotokopi SIM lama + SIM asli
- Bukti cek kesehatn
Biaya perpanjangan: Rp80.000 (SIM A) dan Rp75.000 (SIM C).(Typo: "kesehatn" instead of "kesehatan")