Senin, 31 Maret 2025 – 11:32 WIB
Jakarta, VIVA – Bagi masyarakat yang SIM-nya mati saat libur nasional Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, belum bisa langsung memperpanjangnya lantaran Korlantas Polri menutup sementara layanan tersebut.
Baca Juga :
Ipda Rusli Ajak Masyarakat Gowa Bikin SIM, Bisa saat Akhir Pekan
Dikutip VIVA dari laman Instagram @korlantaspolri.ntmc pada Senin, 31 Maret 2025, penutupan layanan penerbitan dan perpanjangan sim ini akan dilakukan mulai 29 Maret hingga 7 April 2025 mendatang.
Hal tersebut berlaku di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, gerai SIM DKI Jakarta, serta unit SIM keliling.
Baca Juga :
Kata Polisi soal Viral Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis di Bulan Ini
Baca Juga :
Ujian Praktik SIM Kini Dilakukan di Jalan Raya
Kemudian, layanan perpanjangan dan penerbitan SIM akan dibuka kembali pada periode 8-19 April 2025.
Jika sampai melewati batas waktu tersebut, SIM akan dinyatakan tidak berlaku dan pemilik harus mengikuti prosedur pembuatan baru, termasuk tes psikologi, tes tulis, dan tes praktik.
Adapun, kebijakan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2024.
Sebagai informasi tambahan, bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, berikut biayanya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020:
Tarif perpanjangan SIM A, SIM B1, dan SIM B2 adalah Rp80.000, sementara untuk SIM C, C1, dan C2 sebesar Rp75.000.
Kemudian untuk perpanjangan SIM D dan D1 dikenakan tarif Rp30.000. Tarif ini belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Halaman Selanjutnya
Sebagai informasi tambahan, bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, berikut biayanya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020: