Jakarta, VIVA – Surat Izin Mengemudi atau SIM, merupakan dokumen penting yang harus selalu dibawa saat mengemudikan kendaraan di jalan raya. SIM memiliki masa berlaku dan bisa diperpanjang di mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Menurut laman Korlantas Polri, jadwal mobil SIM Keliling hari ini di Jakarta dimulai dari Kampus Trilogi Kalibata untuk warga Jakarta Selatan. Untuk warga Jakarta Pusat, layanan SIM Keliling tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng. Sedangkan warga Jakarta Barat dapat mengunjungi Citraland Mall dan LTC Glodok. Di sisi lain, warga Jakarta Timur dapat memperpanjang SIM mereka di Grand Mall Cakung.
Bagi warga Bandung, layanan SIM Keliling dapat ditemukan di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal. Warga Bekasi dapat datang ke Mitra 10 Jatiasih, sementara warga Kabupaten dan Kota Bogor bisa mengunjungi Mall Cileungsi dan Lippo Plaza Kebon Raya. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C meliputi Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan dan hasil tes psikologi. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Bagi warga Bekasi, mobil SIM keliling tersedia di Mitra 10 Jatiasih dengan waktu operasional singkat dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.