Pelayanan SIM Keliling di Kota Surabaya merupakan inisiatif dari Sat Lantas Polrestabes Surabaya untuk memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi. Pada tanggal 17 Desember 2024, layanan SIM keliling dapat diakses di Halaman Masjid Al-Ansor Greges Wilayah Asemrowo dan Parkiran Terminal Bratang Wilayah Gubeng. Jadwal pelayanan dimulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di kedua lokasi tersebut.
Syarat untuk pembuatan SIM keliling ini adalah minimal berusia 17 tahun. Beberapa dokumen yang harus disiapkan meliputi Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA), Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter, dan Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.
Jadi, bagi warga Surabaya yang membutuhkan layanan SIM keliling, jangan lewatkan kesempatan untuk mendatangi salah satu lokasi pelayanan tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Pastikan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan agar proses pembuatan SIM dapat berjalan lancar.
Informasi ini disampaikan oleh Sat Lantas Polrestabes Surabaya sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. Semoga dengan adanya layanan SIM keliling ini, warga Surabaya dapat dengan mudah dan cepat memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi mereka. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.