Itu Tidak dalam Lingkup KPU

Rabu, 20 Maret 2024 – 06:00 WIB

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menganggap wajar jika terdapat pihak-pihak yang menolak hasil Pemilu 2024. Baginya, penolakan tersebut merupakan bagian dari dinamika politik.

Hal tersebut disampaikan Hasyim sebagai tanggapan terhadap kemungkinan penolakan masyarakat terhadap penetapan hasil Pemilu yang akan diumumkan KPU pada hari ini, Rabu, 20 Maret 2024.

“Jika dinamika politik dalam pemilihan, saya rasa hal tersebut wajar,” ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, dikutip pada Rabu, 20 Maret 2024.

Hasyim kemudian menegaskan bahwa penolakan dari masyarakat diluar kewenangan pihaknya selaku penyelenggara Pemilu. Menurutnya, KPU hanya bertugas mengurusi urusan pemilihan saja.

“Namun, yang ingin saya sampaikan adalah bahwa tugas KPU hanya berkaitan dengan urusan pemilihan, hal-hal di luar itu tidak semuanya menjadi tanggung jawab KPU,” jelas Hasyim.

KPU memiliki batas waktu untuk melakukan rekapitulasi dan pengumuman hasil Pemilu pada Rabu, 20 Maret 2024, sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2024. Saat ini, tersisa dua provinsi, yaitu Papua dan Papua Pegunungan, yang belum dilakukan rekapitulasi. Tim dari kedua provinsi tersebut sedang dalam perjalanan menuju Jakarta untuk mengikuti proses rekapitulasi.

“Besok pagi, kami akan melanjutkan proses rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu untuk Provinsi Papua dan Papua Pegunungan,” ungkap Hasyim.

Setelah proses rekapitulasi selesai, KPU akan menyiapkan berita acara dan menyampaikan keputusan terkait penetapan hasil Pemilu 2024.

“Kemudian, kami akan menyiapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional,” tambah Hasyim.

MEMBACA  Kendaraan Listrik akan Menguntungkan dalam 'beberapa tahun ke depan,' CEO Ford Jim Farley