Jakarta (ANTARA) – Menteri Luar Negeri Indonesia Sugiono menegaskan bahwa Israel memiliki kewajiban untuk memfasilitasi dan memberikan semua bantuan yang diperlukan kepada PBB serta organisasi internasional dan negara ketiga lainnya dalam perang yang sedang berlangsung melawan Palestina.
Panggilan tersebut dilakukan selama sidang publik Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai kewajiban Israel terkait aktivitasnya di wilayah Palestina yang diduduki, di Den Haag, pada hari Rabu (30 April).
Menurut Sugiono, Israel harus “segera menghentikan serangan militer dan tindakan lain yang dapat merugikan rakyat Palestina dan mempertahankan pembukaan perlintasan Rafah untuk penyediaan layanan dasar yang sangat diperlukan dan bantuan kemanusiaan tanpa hambatan.”
Sugiono menyatakan bahwa kewajiban-kewajiban tersebut, sebagaimana yang ditetapkan oleh Pengadilan, mengikat Israel berdasarkan Pasal 94, ayat 1 dari Piagam PBB dan putusan Pengadilan dalam kasus LaGrand tahun 2001.
“Saya ingin menekankan bahwa ketidakpenuhan kewajiban-kewajiban yang disebutkan di atas akan menyebabkan penderitaan di kalangan warga sipil yang tidak bersalah, terutama kelompok rentan seperti lansia, perempuan, dan anak-anak. Ketidakpenuhan Israel terhadap kewajiban-kewajiban tersebut merupakan pelanggaran kewajiban hak asasi manusia,” katanya.
Ia juga menyoroti bahwa Pasal 4 dari Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menegaskan bahwa perlindungan hak asasi manusia tetap berlaku selama konflik bersenjata.
Dalam Opini Penasehatannya tentang Konsekuensi Hukum Pembangunan Tembok di Wilayah Palestina yang Diduduki tahun 2004, ICJ menetapkan bahwa baik hukum humaniter internasional maupun hukum hak asasi manusia internasional berlaku dalam situasi konflik bersenjata.
ICJ menyimpulkan bahwa tembok yang dibangun untuk memisahkan wilayah Palestina dari Israel melanggar hukum internasional dan memiliki konsekuensi penting bagi hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
“Setelah menunjukkan semua hal di atas, Indonesia menekankan bahwa persoalan yang kita pertimbangkan bukanlah masalah urgensi politik atau hanya pertanyaan moral, tetapi didasarkan pada hukum internasional, di mana Israel secara hukum diwajibkan untuk memenuhi kewajibannya dengan itikad baik dan tanpa keberatan,” ujar Sugiono.
ICJ memulai sidang publik pada hari Senin (28 April) mengenai permintaan pendapat penasehatan tentang kewajiban Israel mengenai keberadaan dan aktivitasnya di wilayah Palestina yang diduduki.
Perwakilan dari sekitar 40 negara, termasuk Indonesia, dan empat organisasi internasional diharapkan akan menyampaikan pengajuan lisan selama persidangan.
Israel juga menghadapi kasus genosida di ICJ atas tindakannya di Jalur Gaza, di mana lebih dari 52 ribu warga Palestina tewas sejak Oktober 2023.
Berita terkait: Permintaan UNGA untuk putusan ICJ mengenai kewajiban Israel menguji hukum dunia
Berita terkait: Putusan ICJ membantah argumen Israel tentang Palestina: Kementerian Luar Negeri
Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia, Yashinta Difa
Editor: Arie Novarina
Hak cipta © ANTARA 2025