Ringkasan Berita:
KUHP dan KUHAP yang baru membuka peluang penyelesaian kasus pidana ringan lewat Restorative Justice (RJ). Fokusnya adalah pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan keseimbangan sosial, bukan hanya hukuman penjara.
Irjen Umar Fana menekankan RJ bukan berarti membiarkan atau mencari jalan pintas. Pendekatan ini sah secara hukum dan hanya untuk kasus-kasus tertentu saja.
RJ bersifat sukarela dan tidak bisa dipaksakan. Kalau korban tidak setuju, proses hukum tetap akan dilanjutkan. Menurut Umar, RJ malah memperkuat posisi korban.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Terdapat perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana Indonesia yang sering kali tidak diperhatikan publik.
Sekarang, tidak semua kasus harus berakhir di penjara.
Sejak diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru, sistem hukum secara resmi memberikan ruang lebih luas untuk menyelesaikan perkara dengan pendekatan *Restorative Justice* (RJ).
Baca juga: Ephorus HKBP Desak Cabut SKB 2 Menteri, KUHP Baru Tak Cukup Lindungi Kebebasan Beribadah
Pendekatan ini menandai pergeseran paradigma penegakan hukum: dari sekadar memberi hukuman, menuju keadilan yang lebih rasional, proporsional, dan manusiawi.
Tapi di tengah perubahan ini, muncul pertanyaan di masyarakat: apa *Restorative Justice* berarti pelaku kejahatan bisa bebas dari hukuman?
“Tentu saja tidak,” tegas Dr. Umar S. Fana, Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri, dalam sebuah pertemuan di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Menurut Irjen Umar Fana, *Restorative Justice* bukan jalan pintas atau bentuk pembiaran, tetapi cara baru untuk melihat keadilan secara menyeluruh.
Tidak hanya dari sudut pandang negara, tapi juga melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat sebagai satu kesatuan sosial.
Selama ini, keadilan seringkali diartikan secara sempit sebagai hukuman. Ada laporan, ada tersangka, lalu kasusnya diproses sampai ke pengadilan.
Tapi dalam prakteknya, terutama untuk kasus ringan dan konflik sosial, penjara sering gagal menyelesaikan akar masalahnya. Korban tidak sepenuhnya pulih, pelaku tidak kapok, dan hubungan sosial malah jadi rusak.
Oleh karena itu, KUHP baru menggeser orientasi pemidanaan.
Tujuan hukum pidana sekarang tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga memulihkan kerugian, mencegah konflik terulang, dan menjaga keseimbangan sosial.
Bahkan, undang-undang secara jelas membuka kemungkinan penghentian penuntutan jika perkara sudah diselesaikan di luar pengadilan sesuai aturan hukum.
“Ini bukan penafsiran sembarangan aparat. Ini adalah norma hukum yang sah. Di sinilah *Restorative Justice* berada,” ujar perwira tinggi Polri berpangkat Inspektur Jenderal itu.
Umar memberi contoh sederhana, seperti perselisihan antar tetangga yang berujung saling dorong dan menyebabkan luka ringan.