Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Iran telah secara resmi meminta transfer warganya yang dipenjara di Indonesia agar mereka dapat melanjutkan hukuman mereka di rumah, menurut Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Lembaga Pemasyarakatan Indonesia.
“Lebih dari 50 warga Iran saat ini dipenjara di penjara-penjara Indonesia. Sementara saya telah memberitahukan Presiden Prabowo Subianto tentang surat pemerintah Iran, kami belum memutuskan langkah-langkah selanjutnya,” kata Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra pada Jumat.
Pemerintah Indonesia akan mempertimbangkan transfer tersebut secara kasus per kasus, meninjau riwayat hukum masing-masing narapidana sebelum memutuskan tindakan selanjutnya, katanya.
Mahendra mengkonfirmasi bahwa saat ini tidak ada warga Indonesia yang ditahan di penjara Iran.
“Ada dua warga Indonesia yang dipenjara di Iran. Namun, mereka telah mendapatkan grasi dari Presiden Iran dan kembali ke Indonesia,” jelasnya.
Terkait Serge Atlaoui, seorang narapidana yang dihukum mati atas kasus narkoba, Mahendra mengatakan pemerintah tengah menunggu permintaan resmi dari Prancis untuk transfernya.
Indonesia telah menerima lebih banyak permintaan dari negara-negara lain untuk memulangkan warga mereka yang dipenjara atas tuduhan pidana, menyusul pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina dan narapidana Bali Nine ke Australia pekan lalu.
Mahendra menyatakan bahwa transfer narapidana didasarkan pada permintaan resmi dari otoritas nasional masing-masing kepada pemerintah Indonesia.
Dia mengungkapkan bahwa Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. dan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese secara pribadi membahas pemulangan itu dengan Presiden Prabowo.
“Permintaan tersebut diikuti melalui pembicaraan bilateral untuk menetapkan pengaturan praktis untuk transfer tersebut,” kata Mahendra.
Berita terkait: Repatriasi Mary Jane merupakan simbol kerjasama diplomatik: Kementerian
Berita terkait: Filipina siap untuk mentransfer narapidana yang dihukum mati: Mahendra
Translator: Fath Putra Mulya, Nabil Ihsan
Editor: Anton Santoso
Hak Cipta © ANTARA 2024