iPhone 16 mendapatkan persetujuan postel, membuka pintu ke pasar Indonesia

Jakarta (ANTARA) – Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid memastikan bahwa seri iPhone 16 dari Apple telah menerima sertifikat postel, yang menandakan kepatuhan terhadap standar dan persyaratan teknis Indonesia.

Sertifikat postel wajib bagi perangkat yang akan dibuat, dirakit, diimpor, digunakan, dan diperdagangkan di Indonesia.

“Kami informasikan bahwa sertifikasi postel untuk iPhone 16 telah selesai,” ujarnya pada hari Jumat.

Berdasarkan pernyataan dari situs sertifikasi postel, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan sertifikat postel untuk lima varian ponsel dalam seri iPhone 16.

Sertifikat postel dikeluarkan untuk iPhone 16 Pro Max (Nomor 108550/DJID/2025), iPhone 16 Pro (Nomor 108552/DJID/2025), iPhone 16 Plus (Nomor 108553/DJID/2025), iPhone 16 (Nomor 108574/DJID/2025), dan iPhone 16e (Nomor 108575/DJID/2025).

Hafid menyatakan bahwa setelah sertifikasi postel, perusahaan masih perlu memenuhi persyaratan lain untuk resmi menjual seri iPhone 16 di Indonesia.

Apple memerlukan sertifikat postel untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPPI) dari Kementerian Perindustrian.

Selain itu, perusahaan harus melengkapi registrasi Identitas Peralatan Bergerak Internasional (IMEI) untuk produknya.

“Dari kantor kami, semuanya sudah selesai, dan izin telah dikeluarkan. Saya pikir produk dapat didistribusikan dalam waktu dekat,” ujar menteri tersebut.

Upaya sebelumnya Apple untuk memasarkan seri iPhone 16 di Indonesia menghadapi kendala karena tidak memenuhi persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Setelah negosiasi panjang antara pemerintah Indonesia dan Apple, perusahaan teknologi asal AS itu setuju untuk memenuhi persyaratan TKDN di Indonesia dengan berinvestasi di perusahaan pemasok bernama ICT Luxhsare.

Dalam konferensi pers pada 26 Februari, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan ICT Luxshare akan berinvestasi dalam memproduksi aksesori AirTag di pabrik yang sedang dibangun di Batam dengan investasi sebesar US$150 juta.

MEMBACA  Meningkatkan Pengolahan Industri Emas, Kolaborasi antara HRTA dan Pegadaian

“Dengan selesainya negosiasi antara Kementerian Perindustrian dan Apple, yang diuraikan dalam dokumen MoU, proses penerbitan sertifikat TKDN untuk Apple dapat dimulai,” katanya.

Translator: Livia Kristianti, Resinta Sulistiyandari
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Copyright © ANTARA 2025

Tinggalkan komentar