Investor IKN Batal Dapat HGB 190 Tahun, Menteri ATR Nusron Wahid Buka Suara

loading…

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid buka suara soal pengaturan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto/Dok

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara ( IKN ). Putusan MK menegaskan bahwa pemberian HGU, HGB , dan Hak Pakai di IKN tidak bisa pakai skema dua siklus 95 tahun, jadi totalnya bukan 190 tahun.

Setelah 95 tahun, tanah di IKN harus kembali ikut batasan nasional dengan mekanisme evalusi yang jelas dan terukur. Nusron Wahid menilai, ketetapan ini sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam.

“Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” kata Menteri Nusron dalam keterangan resminya.

Baca Juga: 4 Investor IKN Kantongi HGB 160 Tahun, Siapa Saja?

Ia menegaskan bahwa keputusan MK malah memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan IKN. Menurutnya, putusan tersebut konsisten dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan tetap berlandaskan konstitusi.

MEMBACA  Penjelasan HT Mengapa Ganjar-Mahfud Harus Dipilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI