Intel Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Menangkap Tersangka Korupsi Pengadaan Rumah Karyawan Bandara Internasional Yogyakarta.

Intelijen Kejati Jawa Tengah yang tergabung dalam Tim Tangkap Buronan (Tabur) berhasil membekuk buronan kasus korupsi di wilayah Kabupaten Bantul, DIY, pada Selasa (14/5/2024). Tim tersebut dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejati Jateng, Sunarwan.

Buronan yang berhasil ditangkap adalah Agung Soenaryo (60 tahun). Dia telah menjadi buron selama 6 bulan setelah putusan pengadilan tingkat pertama memutuskan dia bebas, namun putusan tersebut dibatalkan di tingkat kasasi.

Agung Soenaryo ditangkap di rumahnya di Jalan Diro, Kelurahan Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Saat ini, dia sudah dieksekusi ke Lapas Purworejo.

“Dalam proses penangkapan buronan, kami bekerja sama dengan Tim Intel Kejati DIY dan Intel Kejari Bantul, mengingat lokasi persembunyian DPO di Kabupaten Bantul,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Jateng Sunarwan.

Tim tersebut, yang juga melibatkan Koordinator Bidang Intelijen Sri Odit Moendono dan Kasi A Bidang Intelijen Kejati Jateng Faetony Yosy Abdullah, telah turun ke lokasi sejak pukul 03.00 WIB di Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Setelah melakukan observasi dan deteksi, mereka berhasil mengidentifikasi keberadaan DPO tersebut di sebuah rumah.

“Pada pukul 05.30 WIB, dilakukan upaya untuk mengevakuasi tersangka dari dalam rumah tersebut. Akhirnya, pada pukul 06.50 WIB, DPO berhasil diamankan dan dibawa ke Kejari Bantul untuk selanjutnya diserahkan kepada jaksa di Kejari Purworejo selaku eksekutor,” lanjutnya.

Agung Soenaryo merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan tanah di Purworejo untuk perumahan karyawan Bandar Udara Internasional Yogyakarta (YIA) dengan nilai kerugian Rp23 miliar. Hukuman kasasi yang dijatuhkan adalah 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.

(wib)

MEMBACA  Melawan Bhayangkara FC, PSIM Yogyakarta Akan Melakukan Rotasi Pemain