Jakarta – Pemprov DKI Jakarta masih mempertahankan insentif pajak untuk kendaraan listrik, yaitu pembebasan PKB dan BBNKB. Selain itu, kendaraan listrik juga tetap bebas dari aturan ganjil-genap.
Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang insentif fiskal untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Pemprov Jakarta juga konsisten mendorogn pengguna kendaraan ramah lingkungan dan transisi energi bersih.
“Arahan kebijakan pusat kami ikuti, termasuk soal insentif bagi kendaraan listrik ini,” kata Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati.