Inisiatif BAHU Desa Untuk Meningkatkan Kemandirian Hukum dan Ekonomi Desa

Penasehat Bidang Hukum dan Kebijakan Publik SPU Program TEKAD, Muhammad Ja’far Shodiq, saat menyosialisasikan program di Lombok. FOTO/IST

JAKARTA – Unit Kebijakan Strategis (SPU) Program TEKAD dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) meluncurkan Program Bantuan Advokasi, Hukum, dan Usaha Desa (BAHU Desa). Tujuan program ini adalah untuk memberdayakan masyarakat desa dalam menghadapi masalah hukum serta mendorong pengembangan usaha ekonomi lokal yang berkelanjutan.

“BAHU Desa akan menjadi penggerak utama kemandirian masyarakat desa, terutama dalam memberikan pemahaman dan perlindungan hukum yang lebih baik kepada warga desa,” kata Penasehat Bidang Hukum dan Kebijakan Publik SPU Program TEKAD, Muhammad Ja’far Shodiq, pada Minggu (13/10/2024).

Shodiq menjelaskan, BAHU Desa berperan sebagai wadah untuk menyediakan akses layanan hukum dan edukasi terkait hak-hak warga desa. Program ini juga bertujuan untuk menyelesaikan sengketa dan masalah hukum di tingkat desa. “BAHU Desa adalah lembaga bantuan hukum di tingkat desa yang siap mendampingi masyarakat yang membutuhkan advokasi hukum,” tambahnya.

Meskipun saat ini sudah ada inisiatif seperti Jaga Desa, Bale Mediasi, dan Paralegal Desa, BAHU Desa hadir dengan pendekatan yang lebih spesifik dan disesuaikan dengan tantangan di setiap desa. “Pendamping desa akan dilengkapi dengan pengetahuan dan keterampilan hukum agar mampu memberikan advokasi yang lebih efektif kepada masyarakat,” kata Shodiq.

Selain fokus pada bidang hukum, BAHU Desa juga mendukung pemberdayaan ekonomi desa dengan mempromosikan usaha yang berkelanjutan. Program ini diharapkan dapat memperkuat potensi ekonomi desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“BAHU Desa juga akan memberikan pendampingan legalitas bagi badan usaha desa, sehingga memperlancar berbagai proses usaha, dari pendirian hingga akses permodalan di lembaga perbankan,” paparnya.

MEMBACA  Futures AS menunjukkan awal yang suram untuk minggu laporan pekerjaan besar

Program BAHU Desa mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan RI, para kepala desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), serta pendamping desa di tingkat provinsi dan kabupaten. Kehadiran BAHU Desa dinilai sebagai solusi konkret atas berbagai tantangan hukum dan ekonomi yang dihadapi masyarakat desa. “Kami berharap melalui BAHU Desa, desa-desa di seluruh Indonesia dapat semakin tangguh dalam menghadapi tantangan hukum dan mengembangkan usaha secara berkelanjutan,” tutup Shodiq.

SPU dalam Program TEKAD bertugas untuk mengkaji dan memberikan solusi strategis terhadap masalah-masalah di desa, serta mendukung Menteri Desa PDTT dalam mengembangkan potensi ekonomi desa.

(abd)