Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai metode pelaksanaan ujian kenaikan pangkat PNS. Surat edaran tersebut berisi pedoman pelaksanaan ujian dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Salah satu perubahan yang dibuat adalah mengenai metode yang digunakan dalam pelaksanaan ujian. Pedoman terbaru ini menjadi standar bagi seluruh instansi pusat dan daerah untuk melaksanakan ujian dinas dan UPKP bagi pegawai di lingkungannya dengan menggunakan metode Computer Assissted Test (CAT) yang dikelola oleh BKN.
Pemanfaatan CAT BKN bertujuan untuk menciptakan standar yang sama dalam pelaksanaan ujian dinas dan UPKP bagi PNS di pusat maupun di daerah. Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menjelaskan bahwa penggunaan CAT dalam ujian dinas atau UPKP ini dapat dilakukan melalui stasiun atau laboratorium CAT yang ada di kantor BKN yang tersebar di seluruh Indonesia.
Menurut Haryomo, instansi tidak perlu khawatir harus melaksanakan ujian dinas dan UPKP di kantor BKN di Jakarta, karena mereka dapat memanfaatkan stasiun CAT Kantor Regional BKN dan UPT BKN yang berada di wilayah terdekat dengan instansi mereka. BKN sendiri telah memiliki 34 stasiun CAT yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Terbitnya Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024 penting untuk diketahui oleh seluruh PNS di semua instansi.