Ingatkan Perempuan untuk Waspada terhadap Ancaman Kekerasan: Kementerian PPPA

Selasa, 2 Juli 2024 – 10:33 WIB

Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengingatkan kepada para perempuan supaya waspada terhadap berbagai bentuk ancaman kekerasan yang selalu mengintai.

Baca Juga :

Dalih Polisi Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Rektor Nonaktif Universitas Pancasila

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati mengatakan kaum perempuan jangan mudah percaya dengan orang yang tak dikenal. Menurut dia, wanita harus hati-hati terhadap ancaman kekerasan.

“Selalu waspada, jangan mudah percaya pada orang yang tidak dikenal,” kata Ratna Susianawati dilansir Antara pada Selasa, 2 Juli 2024.

Baca Juga :

Vokalis Juicy Luicy Geram Mendapat Perlakuan Tidak Senonoh dari Penonton di Atas Panggung

Ilustrasi korban pelecehan seksual.

Imbauan ini Ratna sampaikan mengingatk ada kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang wanita inisial D, di Makassar, Sulawesi Selatan. Adapun, pelakunya sudah diamankan inisial KH.

Baca Juga :

BKKBN Targetkan 1 Pasangan Melahirkan 1 Anak Perempuan, Ibu-ibu Protes: Lelah Pak Jadi Wanita

“Kami menyampaikan turut prihatin atas kasus pelecehan seksual yang dialami oleh korban. Kami memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah melakukan respons cepat dalam menindak pelaku,” ujarnya.

Maka dari itu, Ratna mendorong pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi perempuan dan menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.

Undang-undang ini secara khusus mengatur mengenai pencegahan, penanganan, perlindungan, pemulihan korban, dan penindakan terhadap pelaku kekerasan seksual.

Kementerian PPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Sulawesi Selatan dan UPTD PPA Kota Makassar untuk memastikan korban mendapatkan hak-haknya, termasuk pemulihan fisik dan psikis.

MEMBACA  Respon Anies Terhadap Tidak Disapa Surya Paloh dan Jokowi saat Kongres III Nasdem

Sementara ini, UPTD PPA Kota Makassar telah melakukan penjangkauan dan memberikan layanan psikologis kepada korban.

Diketahui, awalnya korban sedang bertengkar dengan kekasihnya pada Rabu, 12 Juni 2024. Kemudian, pelaku mendatangi dengan mengaku sebagai anggota kepolisian.

Kemudian, korban ikut pelaku dengan harapan akan dibawa ke kantor polisi. Namun, pelaku malah membawa korban ke wisma di Makassar dengan alasan memiliki janji dengan kakaknya. Di wisma tersebut, korban mengalami kekerasan seksual. Kini, pelaku sudah ditangkap Unit Polrestabes Makassar.(Ant)

Halaman Selanjutnya

Undang-undang ini secara khusus mengatur mengenai pencegahan, penanganan, perlindungan, pemulihan korban, dan penindakan terhadap pelaku kekerasan seksual.