Sabtu, 27 September 2025 – 02:09 WIB
Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kenaikan tarif cukai untuk hasil tembakau atau cukai rokok yang rencananya akan diterapkan pada tahun 2026, dibatalkan.
Baca Juga:
84 dari 200 Penunggak Pajak Besar yang Diburu Menkeu Purbaya Sudah Penuhi Kewajiban, Nilainya Rp 5,1 Triliun
“Tarif cukai tahun 2026 tidak kami naikkan,” ujar Purbaya dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat, 26 September.
“Satu hal yang saya diskusikan dengan mereka, apakah saya perlu mengubah tarif cukainya tahun 2026? Mereka bilang, asal tidak diubah sudah cukup. Ya sudah, saya tidak ubah,” kata Purbaya.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Tunda Jadikan E-Commerce Pemungut Pajak Pedagang Online
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa
Photo : Kris – Biro Pers Sekretariat Presiden
Merespons hal tersebut, Wijayanto Samirin, ekonom senior dan dewan pakar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menyambut baik. Menurutnya, tarif cukai yang terlalu tinggi malah mendorong peredaran rokok ilegal.
Baca Juga:
IHSG Ditutup Perkasa Jelang Akhir Pekan, Pembatalan Kenaikan Cukai Rokok Hembuskan Sentimen Positif
“Cukai yang tinggi membuat bisnis rokok ilegal jadi makin menguntungkan. Dari rokok ilegal saja, potensi penerimaan negara yang hilang diperkirakan capai Rp15–25 triliun per tahun,” ungkap Wijayanto dalam keterangan tertulis Sabtu, 27 September.
Ia menekankan solusi utamanya bukan cuma pada besaran tarif, tapi juga penegakan hukum yang konsisten. “Semakin tinggi cukai, semakin menarik bagi bisnis rokok ilegal. Jadi kuncinya bukan di tarif, tetapi di penegakan hukum,” ujarnya.
DPR Minta Pertumbuhan Ekonomi Inklusif
Dari sisi legislatif, Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menekankan peran Purbaya dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Ia menilai, setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi seharusnya mampu buka 950 ribu lapangan kerja.
“Pertumbuhan ekonomi tidak boleh cuma angka di statistik, tapi harus nyata bisa menurunkan kemiskinan dan pengangguran,” katanya.
Sebagai informasu, saat ini, Industri Hasil Tembakau (IHT) menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung. Karena itu, berbagai pihak mengingatkan agar kebijakan fiskal ke depannya tidak mengorbankan kelangsungan usaha serta kesejahteraan jutaan pekerja yang bergantung pada sektor ini.
Halaman Selanjutnya
DPR Minta Pertumbuhan Ekonomi Inklusif