Indonesia Tetapkan OpenAI Sebagai Pemungut PPN untuk Layanan Digital

Jakarta (ANTARA) – Otoritas pajak Indonesia telah menetapkan OpenAI OpCo LLC, pemilik ChatGPT, sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) untuk perdagangan digital yang dilakukan melalui sistem elektronik. Penunjukkan ini menekankan upaya pemerintah untuk mendapatkan penerimaan yang tumbuh dari ekonomi digital.

Penetapan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ini menempatkan OpenAI di antara perusahaan digital asing yang wajib memungut dan menyetor PPN atas layanan yang dijual ke pengguna Indonesia, sebuah rezim yang dikenal secara lokal sebagai PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Penunjukkan pemungut PPN di sektor kecerdasan buatan menunjukan bahwa ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara,” kata Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat kantor pajak, dalam pernyataan di Jakarta pada Senin.

Secara total, otoritas pajak menetapkan tiga pemungut PPN baru untuk layanan digital pada November 2025. Selain OpenAI, perusahaan yang baru ditunjuk adalah International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global, memperluas pengawasan pemerintah atas aktivitas digital lintas batas.

Di waktu yang sama, pemerintah mencabut status pemungut PPN dari Amazon Services Europe S.a.r.l., mencerminkan peninjauan berkala terhadap perusahaan yang memenuhi syarat di bawah kerangka pajak digital.

Dengan perubahan terbaru ini, Indonesia telah menetapkan 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE per 30 November 2025, menurut kantor pajak.

Namun, tidak semua perusahaan tersebut telah mulai memungut dan menyetor pajaknya, menyoroti tantangan kepatuhan yang berlanjut di sektor digital yang berkembang sangat cepat.

Berita terkait: Penerimaan pajak Indonesia menunjukkan peningkatan pada November 2025

Hingga akhir November 2025, sebanyak 215 penyedia layanan digital telah memungut dan membayar PPN, menghasilkan kumulatif Rp34,54 triliun (USD 2,2 miliar) untuk negara, kata otoritas.

MEMBACA  Kemitraan Adobe dan Google Cloud Makin Erat untuk Percepatan AI dan Kreativitas Masa Depan

Jumlah total itu termasuk Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp9,19 triliun yang tercatat sejauh ini pada 2025.

Di luar PPN atas layanan digital, pemerintah juga telah meningkatkan penerimaan dari bagian lain ekonomi digital, termasuk Rp1,81 triliun dari pajak terkait aset kripto.

Penerimaan tambahan berasal dari aktivitas pinjam meminjam fintech peer-to-peer, yang menyumbang Rp4,27 triliun, dan pajak yang dipungut melalui sistem informasi pengadaan pemerintah, total Rp3,94 triliun.

Secara keseluruhan, penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital mencapai Rp44,55 triliun per 30 November 2025, menurut data.

Rosmauli mengatakan angka-angka tersebut mencerminkan peran ekonomi digital yang meluas di Indonesia dan kontribusinya yang meningkat terhadap penerimaan pemerintah, seiring otoritas terus memperluas basis pajak di tengah adopsi teknologi yang cepat.

Berita terkait: Anggota DPR usulkan pemotongan PPN untuk meringankan beban masyarakat

Penerjemah: Imamatul Silfia, Cindy Frishanti Octavia
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2025

Tinggalkan komentar