Pemerintah Indonesia telah menetapkan batas waktu tahun 2028 untuk menyelesaikan pembangunan Kawasan Inti Pemerintahan Provinsi (KIPP) di keempat provinsi otonom baru di Papua, kata Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk.
Hal ini dikonfirmasi setelah ia melakukan inspeksi langsung ke lokasi pengembangan KIPP di Hubikosi, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, bersama Wakil Menteri PUPR Diana Kusumastuti dan Gubernur Papua Pegunungan John Tabo.
Dalam pernyataan yang diterima pada Sabtu, Haluk menyatakan pemerintah telah menetapkan empat KIPP tersebut sebagai proyek strategis nasional. Presiden Prabowo Subianto diharapkan akan meresmikannya setelah selesai.
Ia merujuk pada provinsi Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan—yang semua dibentuk pada tahun 2022 sebagai pemekaran dari Papua dan Papua Barat.
Haluk melaporkan bahwa KIPP Papua Selatan telah selesai dibangun dan berfungsi sejak 5 Januari tahun ini, sementara pembangunan fisik di Papua Barat Daya telah mencapai 90 persen.
Ia menambahkan bahwa pemerintah meluncurkan pembangunan KIPP Papua Tengah pada 29 Desember 2025, dengan progres tercatat sebesar 3,21 persen.
Lebih lanjut, ia mencatat bahwa KIPP Papua Pegunungan telah memasuki tahap Detailed Engineering Design (DED), yang mengkaji aspek teknis termasuk rencana struktur dan anggaran.
“DED akan menjadi pedoman utama untuk konstruksi. Proses ini akan dilanjutkan dengan lelang projek pada Juni 2026,” ujarnya.
Dijelaskannya, DED disiapkan oleh pemerintah Papua Pegunungan setelah studi kelayakan dan pengenalan desain awal untuk meminimalkan risiko, mengejar efisiensi anggaran, dan memastikan kepatuhan terhadap standar.
Pada fase awal, lanjutnya, proyek Papua Pegunungan akan fokus pada kantor gubernur dan gedung legislatif.
Ia juga menyatakan Kementerian Dalam Negeri akan terus berkoordinasi dengan Kementerian PUPR untuk memastikan pengembangan KIPP yang optimal di keempat daerah otonom baru tersebut.