Indonesia Tetap Diperbolehkan Ekspor Udang ke AS

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa Indonesia masih bisa mengekspor udang ke Amerika Serikat (AS) meskipun ada peraturan impor yang diperketat dari otoritas AS.

Ishartini, Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Perikanan, menjelaskan dalam pernyataan resmi di Jakarta pada Sabtu bahwa pengencetan ini cuma berlaku untuk perusahaan dan wilayah tertentu saja.

Ishartini menyatakan bahwa sebuah perusahaan di Kawasan Industri Cikande, Serang, tidak bisa ekspor udang karena masuk daftar penolakan setelah ditemukan dugaan kontaminasi radioaktif Cesium-137 di produknya.

Namun, perusahaan yang sama, yang berlokasi di Medan, Sumatera Utara, bisa tetap melakukan eskpor seperti biasa.

Sementara itu, Ishartini menyebutkan bahwa perusahaan pengolahan udang di Jawa dan Lampung dapat terus melakukan ekspor ke AS, dengan tambahan syarat sertifikat yang menyatakan produk bebas dari kontaminasi radioaktif Cesium-137.

Sertifikat ini diterbitkan oleh Badan Mutu KKP, lembaga sertifikasi yang diakui oleh otoritas AS.

Menurut data KKP, ada 41 unit pengolahan ikan (UPI) yang terdampak langsung oleh persyaratan tambahan ini, terdiri dari 35 UPI di Jawa dan enam UPI di Lampung.

Semua unit ini masih bisa mengekspor udang ke AS dengan menyertakan sertifikat bebas Cesium-137 yang dikeluarkan oleh Badan Mutu KKP, sebuah badan sertifikasi yang diakui FDA.

KKP juga telah mengusulkan agar format sertifikat mutu yang biasa dipakai pelaku usaha masih bisa digunakan, hanya perlu ditambahkan hasil tes Cesium-137.

Sistem digital SIAP MUTU KKP akan terhubung ke sistem online FDA, yaitu Import Transaction Auxiliary Communications System (ITACS), untuk mempercepat proses pemeriksaan bea cukai.

MEMBACA  Melihat Sri Mulyani Berjabat Tangan dengan Prabowo, Kemudian Duduk di Samping Tito.